UTUSANINDO.COM, PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwerpen Syuib mengatakan, 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah dan Ranperda Prakarsa DPRD ada beberapa catatan diantaranya Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan.
Susunan Perangkat daerah Sumatera Barat merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 meamanatkan perubahan status RSUD milik pemerintah daerah dari UPTD fungsional menjadi UPTD) Khusus.
Disamping itu DPRD Sumbar telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD yaitu Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak.
Dengan adanya perubahan status ini DPRD Sumbar berharap agar dapat mencapai sasaran dengan dapat meningkatkan pelayanan kinerja BLUD , RSUD dan terwujudnya kemandirian RSUD sebagai BLUD yang professional.
“Disamping adanya perubahan kedudukan direktur RSUD yang semulanya sebagai pejabat fungsional yang dirangkap oleh dokter spesialis menjadi jabatan sruktural,” ujar Suwirpen saat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda, di ruangan sidang utama DPRD Sumatera Barat, Selasa, 8 Desember 2020.
Setelah Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda usulan Pemerintah daerah yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.
Discussion about this post