UTUSANINDO.COM, Padang – Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021 resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Padang.
Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait dijadikan sebagai Perda No.8 Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (30/6/2022).
Pengesahan ditandai dengan dilakukannya penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana. Ikut hadir mendampingi Wali Kota Padang Sekretaris DPRD Hendrizal dan Kepala BPKAD Budi Payan.
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Kota Padang atas telah disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 ini. Alhamdulillah hari ini disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Menurut Sekda muda itu, meski Ranperda ini telah disetujui menjadi Perda, sesuai arahan Wali Kota ia akan menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
“Saya berharap semua pimpinan OPD terkait beserta jajaran menyikapi semua masukan dan saran yang disampaikan 6 (enam) fraksi pada kesempatan ini. Semoga pelaksanaan APBD Kota Padang setiap tahunnya senatiasa sesuai aturan, lebih baik dan maksimal lagi tentunya,” imbuhnya menekankan.
Andree katakan, pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik/masyarakat.
Hal itu mengingat dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas Pemko Padang selama tahun 2021 serta posisi keuangan per 31 Desember 2021.
“Diantaranya yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar,” bebernya.
“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2021 yang merupakan kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali berturut-turut.”
“Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh oleh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Sekda Kota Padang mengakhiri.
Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen mengatakan Ranperda dimaksud sebelumnya telah disampaikan secara resmi Wali Kota Padang Hendri Septa kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna dewan pada 13 Juni 2022 lalu.
“Empat Pansus DPRD Kota Padang disertai serangkaian agenda terkait lainnya. Meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang. Terutama bagi OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.
“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ujarnya.(PARIWARA)
Discussion about this post