UTUSANINDO.COM, PADANG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, Gubernur telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan Tahun 2021 untuk dapat dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Daerah. Komposisi anggaran Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021 sama dengan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan terdapat defisit anggaran sebesar lebih kurang Rp. 28 milyar,” ujar Supardi saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 17 September 2021.
Menurut Supardi, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, terhadap Nota Pengantar disampaikan Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula Pandangan Umum Fraksinya terkait dengan proyeksi anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan dan program prioritas yang diusulkan dalam Perubahan APBD Tahun 2021.
“Pandangan Umum Fraksi-Fraksi memberikan pangayaan dan penyempurnaan terhadap materi muatan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021, baik terhadap optimalisasi pendapatan daerah, efektivitas dan efisiensi belanja daerah serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk mewujudkan sasaran dtetapkan,” ujarnya.
Lanjut Supardi, Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021. Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terdapat beberapa pertanyaan, tanggapan dan saran soal proyeksi pendapatan daerah, alokasi dan distribusi belanja daerah serta pembiayaan daerah.
“Terhadap proyeksi pendapatan daerah, Fraksi-Fraksi mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan pendapatan daerah, terutama dari pos PAD mencakup pengelolaan asset, BUMD dan pajak daerah,” ujar Supardi.
Sejalan dengan mulai membaiknya perekonomian nasional dan daerah, maka masih terbuka peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari PAD.
“Masalah belanja daerah, Fraksi-Fraksi menginggatkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran mencukupi untuk penanganan covid-19 beserta dampaknya serta mendorong serta program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum tertampung dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun
2021,” ujarnya
Dikatakan Supardi, Gubernur akan memberikan jawaban dan/atau tanggapannya akan disampaikan rapat paripurna, Senin, 20 September 2021.
“Kami menginggatkan Pemerintah Daerah menyiapkan jawaban dan/atau pandangannya terkait dengan materi muatan terdapat dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2021,” ujar Supardi.
Adapun susunan Pimpinan pembahasan Ranperda tentang Mars Sumatera Barat Ketua Pembahasan Muklis Yusuf Abit, Wakil Ketua Donizar, Sekretaris Maigus Nasir, Pimpinan dan Anggota Pembahasan Ranperda tentang Mars Sumatera Barat
Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 1 1 /Kep. Pim/DPRD-2021.
” Pimpinan pembahasan Ranperda tentang Mars Sumatera Barat, maka pembahasannya telah dapat dilakukan Oleh DPRD yang dalam hal ini di lakukan Oleh Komisi V sebagai Komisi terkait dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya
Tampak rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Sumbar Supardi, Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo, Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, Anggota DPRD Sumbar, Forkompimda dan OPD baik secara langsung dan virtual. (Obama)
Discussion about this post