UTUSANINDO.COM, PESSEL- Guna menindaklanjuti temuan pihaknya melalui BKPSDM segera menyurati Kepala perangkat daerah yang isinya memerintahkan kepala OPD untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Muskamal, S.H., M.Si., bersama tim melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah setempat, Rabu (20/1).
“Hari ini kita bersama tim mengunjungi enam OPD untuk mencek kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama berkaitan dengan kehadirannya pada apel pagi,” kata Plh Sekda Muskamal.
Dikatakan, keenam OPD tersebut, adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanamanan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PPTSP).
“Masing masing tim dipimpin oleh pejabat eselon dua, terdiri dari Kepala BKPSDM, asisten setda dan staf ahli bupati,” paparnya.
Plh Sekda yang didampingi Kepala BKPSDM, Yesvi Nawiarsih, menjelaskan dari hasil Sidak tim terdapat delapan orang PNS tidak hadir tanpa keterangan. Kedelapan orang tersebut adalah satu orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan tujuh orang berasal Dinas Satpol PP dan Damkar.
” Kepala OPD harus melaporkan pelaksanaan pemberian hukuman tersebut kepada kami,” tegasnya.
Ditambahkan, inspeksi dilakukan bertujuan untuk melihat kedisiplin PNS dalam melaksanakan tugas sehari hari. Menurutnya sebagai PNS harus selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dalam melaksanakan tugas termasuk di masa pandemi Covid-19.
“Kita tidak ingin pada masa pandemi disiplin PNS terabaikan,” katanya (humas)
Discussion about this post