UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Lebih 80 persen Nelayan Sumbar berada pada garis kemiskinan dan dengan program Gerakkan Pensejahteraan Masyarakat Pesisir (GEPEMP) dan Alhamdulillah, pada tahun 2013, Sumbar mendapat penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.
Menurut penilaian Kementerian Kelautan dan Perikanan Sumbar merupakan provinsi berprestasi dalam mendukung program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Di Sumatera Barat jumlah masyarakat miskin sektor Kelautan dan Perikanan berdasarkan data BPS tahun 2008 sebanyak 5680 KK, pendapatan nelayan buruh pada tahun 2010 adalah sebesar Rp. 1.300.000 (tahun 2014 sebesar Rp.1.650.000).
Hari produktif ke laut hanya maksimal 20 hari/bulan (75% hari produktif petani/peternak, dll), sehingga akumulasi pendapatan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan yang lain.
Untuk menanggulangi permasalahan masyarakat pesisir, sejak tahun 2012 dicanangkan program Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (GEPEMP), di mana nelayan dan keluarganya menjadi objek program untuk diberdayakan dengan berbagai program mata pencaharian alternatif (MPA) dengan dukungan dari sub-sektor/bidang lain, seperti pertanian, peternakan, koperindag yang memungkinkan untuk dilakukan.
Strategi yang digunakan adalah: mengoptimalkan seluruh potensi yang ada pada masyarakat pesisir agar memiliki mata pencaharian alternatif, dengan arah dan kebijakan makro sebagai berikut.
Maksimalisasi produktifitas nelayan: mempunyai mata pencaharian alternatif di siang hari saat tidak ke laut dan di hari-hari tidak ke laut lainnya, memberikan pilihan diversifikasi pengetahuan yang berhubungan dengan kebutuhan aktifitas yang berkembang: seperti reparasi mesin kapal, pertukangan sipil, penjahit, dll.
Memberikan mata pencaharian alternatif dari bidang/sub sektor lain bagi anggota keluarga produktif lainnya (istri dan anak-anak) seperti peternakan, pertanian, perdagangan, industri kecil dan menengah, dll sebagai penyokong ekonomi keluarga. (Humas- Sumbar/zz)
Discussion about this post