UTUSANINDO.COM, PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) Ke- 7 Keterbukaan Informasi Badan Publik. Partisipasi keikutsertaan badan publik dalam monev KI Sumbar 2021 meningkat dari tahun 2020 hanya 64 persen.
“Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik dalam 1 kali dalam setahun,” ujar Ketua KI Sumbar Noval Wiska didampingi Tanti Endang Lestari Komisioner bidang kelembangaan KI Sumbar merupakan Ketua pelaksana Monev, Adrian Tuswandi Komisioner bidang PSI dan staf Sekretariat KI Sumbar selaku moderator saat jumpa pers di Media Center KI Sumbar Jalan Simpang Haru Padang, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menurut Noval Wiska, verifikasi berdasarkan 4 indikator yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.
“Kita akan memberikan award atau anugerah kepada Badan Publik dengan kategori informative, menuju informative cukup informative, kurang informative dan tidak informative,” ujarnya
Lanjutnya, ada 394 badan publik dari 10 kategori telah melakukan Validasi sebanyak 272 badan publik atau sebanyak 69,4%.
Untuk diketahui, pengisian kuesioner secara online di aplikasi emonev dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus – 14 September 2021. (Chaniago)
Discussion about this post