UTUSANINDO.COM,(PESSEL) – -Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar mengatakan, peran aktif masyarakat dalam melawan penyebaran virus corona sangat dibutuhkan, sehingga mata rantai penyebarannya dapat diputus. Artinya, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Setidaknya di lingkungan kita masing-masing. Jika hendak bepergian, gunakan masker,” ujar Bupati Rusma Yul Anwar, dalam sambutannya saat melakukan kunjugan Safari Ramadhan khusus di Masjid Nurul Hidayah Nagari Painan Timur Kecamatan IV Jurai, Rabu (21/4).
Kunjugan itu juga dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekdakab Pessel, Yoli Aang Syofria beserta jajaran, Humas dan Protokoler, serta juga Wali Nagari Painan Timur, Hendra Ardison Chandra, Ketua Masjid Nurul Hidayah, Tomi Estrada, pemuka masyarakat dan para jamaah.
Pada kesempatan itu, bupati juga menyalurkan bantuan hibah APBD sebesar Rp 7.5 juta untuk Masjid Nurul Hidayah. Selain itu, bupati berjanji bakal membantu pengadaan pendingin ruangan masjid.
Bupati juga mengapresiasi tingginya minat warga Nagari Painan Timur, khususnya generasi muda dalam menuntut ilmu agama. Generasi muda harus dibentengi dengan ilmu agama.
Saat ini, lanjut bupati, corona tidak saja mengancam sektor kesehatan. Akan tetapi, kini mulai menjalari perekonomian dunia, negara, termasuk Pesisir Selatan.
“Negara mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memutus mata rantainya,” ujar bupati.
Tanpa bisa dipungkiri, kondisi itu ternyata mulai berdampak pada Pesisir Selatan. Tahun ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memotong Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 8 persen.
Untuk Pesisir Selatan, total DAU 2021 yang terpangkas nyaris mencapai Rp100 miliar, sehingga turut berdampak pada program pembangunan. Jika dibiarkan, corona akan menjadi ancaman serius bagi daerah.
Sejumlah pembangunam yang telah dianggarkan sebelumnya kini menjadi tertunda. Karena itu, bupati menegaskan corona harus menjadi musuh bersama. Betapa tidak, hingga kini total warga Pesisir Selatan yang terinfeksi corona tercatat 1.455 orang.
“Dari jumlah itu, yang meninggal dunia sudah mencapai 42 orang,. Belum lagi saudara-saudara kita yang kini tengah menjalani perawatan medis. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” tegas bupati.
Sementara, Wali Nagari Painan Timur, Hendra Ardison Chandra mengakui dampak corona pada pembangunan nagari. Sejumlah kegiatan terpaksa harus terpangkas. Demikian juga sejumlah kegiatan yang dibiayai APBD dan APBN di Painan Timur menjadi tertunda.
Sebagai contoh, lanjutan pembuatan parit di bantaran Sungai Timbulun. Hal itu sejalan dengan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat untuk percepatan dan penanganan corona. Pemangkasan itu sudah berlangsung sejak tahun lalu.
“Kami di nagari juga sangat serius dalam upaya pemutusan mata rantai corona di nagari kami. Sosialisasi di masyarakat terus digencarkan,” tutup wali nagari.
Guna penanganan corona, pemerintah pusat memangkas anggaran daerah melalui Refocusing (penyesuaian) anggaran.
Refocusing seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam SE, Menkeu menyampaikan, dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka PPKM Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.
Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi DAU atau DBH untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Mendukung kelurahan dalam penanganan Covid-19. Insentif tenaga kesehatan. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah
Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan tingkat kasus yang ditetapkan BNPB.
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan sebagaimana pada butir 2 paling cepat 3 bulan, dengan memerhatikan perkembangan tingkat kasus.
Apabila pemerintah daerah tidak menerima DAU 2021 atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 sebagaimana pada butir 3, maka dapat menggunakan DBH.
Jika dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD .(JA)
Discussion about this post