UTUSANINDO.COM, PAINAN – Tim Penilai Keterbukaan Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (12/11).
Tim dipimpin Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari. Ini merupakan kali keempat KPU Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan visitasi. Berturut-turut. Sejak 2018. karena, selalu masuk lima besar penilaian tahap pertama, dari 19 KPU Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.
“Dengan segala keterbatasan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi, baik melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas SDM, maupun melakukan inovasi pelayanan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahari.
Lebih lanjut dikatakan, tahun ini pihaknya menerbitkan buku monografi, tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. Dinamika Penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 diuraikan dalam buku tersebut.
Sedikit juga dipaparkan sejarah Sistem Pilkada yang pernah diterapkan di Indonesia. Ada pula uraian Pilkada di Pesisir Selatan dari masa ke masa. Sejak Pilkada Langsung 2005.
Buku berjudul ‘Dalam Hempasan Pandemi’ ini, dapat diunduh di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Atau dapat pula di-download dari Pustaka Digital KPU Republik Indonesia.
Bagi Pemohon informasi, kami menyediakan QR Code, sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi, dapat mangajukan permohonan dari manapun melalui android, dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia.
“Kami juga telah merintis aplikasi web berbasis android. Saat ini aplikasi tersebut masih menunggu persetujuan dari playstore,” katanya.
Bagi warga yang berdomisili di wilayah yang sulit akses internet, secara rutin dan berkala, KPU melakukan sosialisasi agar informasi dapat disampaikan secara lebih merata.
“Dalam setiap rapat-rapat internal, saya sering menyampaikan ada atau tidak ada penilaian dari Komisi Informasi, kita wajib terbuka kepada publik. menyampaikan informasi tentang kepemiluan dan lembaga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain melalui website, informasi juga disampaikan melalui akun media sosial Facebook, Instagram, YouTube dan Twitter milik KPU Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Discussion about this post