UTUSANINDO.COM, Padang Aro – Untuk peningkatan pengetahuan mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penyampaian bukti potong Pph Pasal 21 melalui formulir 1721-A2 dikeluarkan bendaharawan dan penyampaian SPT melalui e-filing, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro mengadakan Bimtek bagi Bendaharawan dilingkungan Pemkab Solok Selatan bertempat di Aula BPKD, Rabu (9/2/2022).
Mengingat bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas para SKPD, maka seluruh bendaharawan yang bertugas disetiap OPD, dan Kecamatan turut hadir mengikuti bimtek tersebut.
Rudi Gunawan, narasumber dari KP2KP Padang Aro mengungkapkan, topik Bimtek ini menitikberatkan pada tata cara pengisian SPT ASN. Bendaharawan membuat bukti potong PPh 21 dengan menerbitkan Formulir 1721 A2 bagi pegawai negeri, yang digunakan untuk melaporkan kewajiban dalam penyampaian SPT Tahun 2021.
Sebagai upaya penyederhanaan administrasi, mulai tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Aplikasi ini didesain dengan menggabungkan beberapa jenis pelaporan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Tujuannya adalah untuk penyeragaman atau penyatuan beragam jenis pajak mencakup lima jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot, Wajib Pajak harus memiliki EFIN dan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini berguna untuk menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi ketika menggunakan e-bupot unifikasi.
Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan pemungutan PPh, atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak sesuai ketentuan kebijakan undang-undang perpajakan.
Pihak perpajakan juga mengedukasi sebuah sistem yang nantinya akan memudahkan para bendahara yaitu E-Filing Pajak, adalah sebuah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi.
“Dengan menggunakan e-Filing, setiap Wajib Pajak dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan. Menggunakan e-Filing tentu saja dapat menghemat biaya. Artinya, setiap Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke KPP”, ungkap Rudi Gunawan. (MIKI)
Discussion about this post