UTUSANINDO.COM, PADANG- Kordinator divisi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Vifner, mengaskan agar LO segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan sebagainya dalam masa tenang dimulai 5 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Vifner dalam rapat kordinasi (Rakor) dengan stakeholder seperti, Satpol PP, Perhubungan, Kominfo, Kepolisian dan Lo pasangan calon, Selasa (1/12/2020) diruang rapat lembaga tersebut.
Lebih jauh dikatakan Vifner, jika Lo partai tidak menertibkan APK Paslon, maka KPU dan Bawaslu akan meminta stakeholder, khususnya Satpol PP Provinsi, serta kabupaten dan kota untuk menertibkannya.
“Kami meminta agar LO Paslon bisa berkordinasi dengan kabupaten dan kota untuk menertibkan APK masing-masing, sehingga dalam masa tenang semua atribut sudah terbuka, jika dalam masa tenang masih ada juga yang terpasang, kami dan KPU akan meminta Satpol PP untuk mencopotnya,” tegas Vifner.
Vifner juga meminta kesepakatan para stakeholder agar bisa menjaga kondusifitas pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan mengikuti semua aturan berlaku.
‘Kota sengaja mengadakan pertemuan hari ini, agar tidak ada masalah dikemudian hari, sehingga semua aturan menyangkut pilkada bisa dijalankan dengan baik,” tambah Vifner.
Ditambahkan Vifner, sesuai Per KPU nomor 11 tahun 2020 pasal 31, mengatakan, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU, namun ketika Bawaslu sudah memfasilitasi tidak satu juga utusan KPU tidak hadir sampai rakor selesai.
“Sesuai ketentuan aturan pilkada, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU untuk berkordinasi dengan Bawaslu dan stakehokder lainnya, namun saat kita sudah fasilitasi tidak ada juga dari KPU yang hadir, padahal sudah dihubungi melalu telfon dan wa,” ungkap Vifner lagi.
Untuk penertiban ini sebenarnya penanggung jawabnya Izwryani, yang kemarin mendapatkan sanksi pemberhentian dari divisi tehnis.
Pertemuan berlangsung dengan terbuka, semua pihak dapat menyepakati hasil rakor, untuk selanjutnya dijalankan bersama.(***)
Discussion about this post