UTUSANINDO.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2021 di Hotel The ZHM Premiere Padang, Kamis (1/7/2021).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam Monev KIP tahun ini, KI Sumbar melakukan inovasi dengan meluncurkan aplikasi e-monev
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dalam sambutannya menyampaikan, aplikasi yang dikembangkan oleh TIM KI Sumbar, ini akan memudahkan pengawasan instrumen keterbukaan informasi publik (KIP).
Kehadiran e-monev juga akan menjadi penilaian tersendiri dalam rangka mencapai kembali predikat Sumbar sebagai provinsi informatif. Nofal mengatakan KI siap berkolaborasi dengan stakeholder demi mewujudkan kembali prestasi bergengsi yang pernah diraih Sumbar tersebut.
“KIP ini penting untuk melihat bagaimana penyelenggara negara bekerja profesional sekaligus membuka partisipasi masyarakat. Harus kita akui, masih banyak pejabat negara yang belum sepenuhnya memahami KIP, ini tantangan KI. Tantangan lain adalah menjadikan Sumbar sebagai provinsi informatif. Diperlukan komunikasi dan kolaborasi semua pihak dan KI Sumbar siap 24 jam,” ujar Nofal.
Sebelumnya, Tanti Endang Lestari selaku ketua pelaksana mengatakan kegiatan monev KIP merupakan amanat Undang-undang dalam rangka untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ditambahkan Tanti, budaya keterbukaan informasi harus menjadi nafas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik, mulai dari tingkat provinsi hingga ke nagari-nagari.
“Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi di era saat ini, dimana informasi membanjiri kehidupan masyarakat. Sayangnya, informasi yang diterima masyarakat itu tidak selalu benar, banyak informasi salah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Disinilah peran aktif penyelenggara negara untuk menjadi penawar informasi-informasi sesat,” ujar Tanti.
Sementara itu, Gubernur Sumbar yang diwakili Kadis Kominfotik Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang dalam sambutannya sesaat sebelum membuka monev dan peluncuran aplikasi e-monev menyampaikan bahwa keterbukaan informasi suatu keniscayaan.
“Informasi itu hak masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia negara. Tidak dipungkiri memang masih ada badan publik yang sangat tertutup, makanya saya mengusulkan dalam penilaian KIP itu perlu ditambahkan unsur penilaian dari media. Semakin banyak badan publik memberikan informasi ke media, maka semakin bagus KIP badan publik tersebut,” kata Jasman.
Hadir dalam peluncuran Monev KIP tersebut dari berbagai unsur OPD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, nagari, perguruan tinggi, dan sekolah.
Discussion about this post