UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam mengatakan, pihaknya bakal memanggil Dinas Perdagangan Kota Padang terkait masalah SPR Plaza Padang dengan Pemerintah Kota Padang terkait tunggakan royalti yang jumlahnya mencapai Rp7,5 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan sekira Rp866 juta terhitung sejak 2017.
“Kami akan memanggil pihak Pemko dan SPR untuk duduk bersama, mendorong mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” kata Boby kepada awak media, Senin, 16 November 2020.
Sebab, kata Boby, jika SPR dan Pemko Padang tidak duduk bersama, maka tentu persoalan tersebut tidak akan selesai.
“Kalau sendainya tidak duduk bersama SPR dan Pemko, bagaimana akan selesainya persoalan tersebut,” kata Boby.
Kebetulan pihak pengelola SPR, Jimmy Hendrik Tampi, jelas Boby, ada waktu untuk itu.“Ya, dalam minggu ini penyelesaiannya,” ungkap Boby.
“Kan ada keluhan dari Pak Jimmy Tampi, ada item-item yang dia keluhkan dan merasa keberatan, makanya kita akan panggil Pemko Padang, benar gak itu pernah dia ajukan itu ke Pemko,” ujar Boby.
“Fraksi Gerindra dan Komisi II siap memfasilitasi pernyelesaian persoalan tersebut,” pungkasnya.(ZZ/SS)
Discussion about this post