• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar-Riau Berbalas Kunjungan

28 Desember 2020
KI Sumbar-Riau Berbalas Kunjungan

UTUSANINDO.COM,  RIAU  -Bicara Keterbukaan Informasi Publik antara Komisi Informasi (KI) Riau dengan KI Sumbar tidak pernah kering.

“Ada banyak kesamaan dalam pengelolaan dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan mensinergikan kerja KI antar dua provinsi,” ujar Ketua KI Riau Zufra Irwan pada rombongan KI Sumbar Senin 28/12 di Ruang Kerja Ketua KI Riau.

Berita Lainnya

Lahirkan Suasana Keakraban, Kebersamaan dan Kerjasama Tim, Kwarcab 0303 Gerakan pramuka Sijunjung Gelar Outbound

Setuju Jalur Kereta Api Sawahlunto Diperpanjang ke Silungkang

Bupati Pessel Minta Bamus Nagari Pahami Tupoksi

Menurut Zufra, kerja KI mesti lebih kencang lagi di tahun 2021 apalagi tanggapan masyarakat tentang keterbukaan semakin membaik.

“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin meningkat dan tingkat kecerdasan masyarakat untuk menuntut hak untuk tahunya semakin tinggi, apalagi berkaitan dengan uang APBD,”ujar Zufra.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan hadir ke Riau selain untuk kunjungan balas juga lebih memperkokoh silaturahim dalam meningkatkan kinerja KI.

“Kita jalin komunikasi terkait kerja komisi informasi sebagai kunci silaturahim, kita berharap selalu ada sharing informasi baik tentang penyelesaian sengketa informasi publik dan kelembagaan komisi informasi serta monitoring dan evaluasi badan publik dalam rangka memasifkan penerapan UU 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi serta Permendagri nomor 3 tahun 2017,”ujar Nofal Wiska.

KI Sumbar dan Riau bertekad dalam koordinasi dan evaluasi serta sinergistas dua Komisi informasi bertetangga tak akan berhenti bekerja untuk keterbukaan sesulit apapun kondisi.

“Meski pandemi KI tetap bekerja baik sidang sengketa informasi publik hingga melakukan pencerahan ke berbagai kelompok publik tentang keterbukaan informasi publik dan melakukan monitoring evaluasi badan publik, ” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.

Alnof, Komisioner KI Riau menegaskan untuk memasifkan keterbukaan informasi publik, KI Riau siap menjalin kemitraan harmonis dengan badan publik dan masyarakat.

“Sehingga itu 2021 kita memfokuskan kepada badan publik desa dan lembaga Swadaya masyarakat sebagai triger dalam meningkatkan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Alnofrizal.

Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari terlibat diskusi alot dengan Ketua KI Riau tentang Mknev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

“Bisa saja nilai lokal diterapkan dalam memonitoring badan publik, Perki Monev terbitan KI Pusat tetap menjadi patokan, sehinga ada sinergsitas program Monev, ” ujar Tanti.

Sedangkan Zufra menekankan Monev dan pemeringkatan badan publik provinsi bisa membikin modul sendiri.

“Aturan KI Pusat bisa dijadikan pedoman saja dan yang tahu progres keterbukaan badan publik itu KI Provinsi sejauh PPID dan SOP instansi vertikal itu memberi kewenangan kepada institusinya di provinsi,” ujar Zufra. (rilis: ppid-kisb)

Post Views: 324
ShareTweetSend
Previous Post

Data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Solok 27 Desember

Next Post

Rektor UNP Ganefri: Anggaran Penelitian Dosen Diperbesar

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS