UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Ketua DPRD Padang Syahrial kani mengatakan, Perda AKB yang akan disahkan DPRD Kota Padang dalam beberapa hari ini. Jika ingin kota Padang masuk zona merah lagi.
“Kita ingin warga kota dan kita semua terus dapat beraktifitas dengan lancar dan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid19 dan menjalankan Perda AKB,” ujar Ketua DPRD Padang kepada awak media Rabu (11/11)
Itu adalah resiko,daripada menghadapi warga yang terus terkena penyebaran Virus Covid-19 lebih baik kita menerapkan sanksi hukum bagi warga yang melanggar.
“Dan kita akan lakukan sosialisasi ke 104 kelurahan dan 11 kecamatan di kota Padang ini. Ini bukan memaksa atau menakut-nakuti warga,tapi ini demi kebaikan dan keselamatan kita semua. Dan saya pastikan dengan walikota dan Forkopimda bahwa Perda ini akan berlaku untuk semua warga tanpa pengecualian,”tegas Syahrial kani lagi.
Memang disaat kota Padang baru keluar Zona merah, maka DPRD padang akan segera mensahkan PERDA AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru) yang akan mengatur tentang penerapan dan pelanggaran AKB itu sendiri`
“Sekali lagi PERDA AKB ini tidak ada tujuan apa-apa selain hanya untuk mnyelematkan warga dari penyebaran Covid-19. Jadi mari kita bergandengan tangan dan dengan kejernihan hati dan pikiran untuk sama-sama menjalankan Perda AKB menuju program Ubah laku. Peran serta dan tanggunjawab bersama warga kota,sangat kami butuhkan seklai untuk mencegah menyebarnya Covid 19 ini,” ujarnya (yy/ss)
Discussion about this post