• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Keterbukaan Informasi Terdapat Tiga Prinsip Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas.

18 Agustus 2021
KI Sumbar Gelar Bimtek Monev Secara Hybrid

Utusanindo.com,(padang) -Adrian Tuswandi yang menjadi narasumber pertama memaparkan materi tentang “Mengoptimalkan Layanan Informasi Publik Melalui PPID”.  Menurutnya, di era reformasi saat ini, keterbukaan informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung tiga prinsip, yaitu: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibangun atas dasar transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas”, ujar Adrian.

Berita Lainnya

Bunda Reffan bersama Gebu Minang Sukses Bikin Sumbar Malagak Tacelak

KSR PMI Unit UNP Musyawarah Berlangsung Meriah

DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa badan publik terdiri dari: Pemerintah (Lembaga Eksekutif), Legislatif dan Yudikatif, Lembaga penyelenggara Negara, Organisasi Non Pemerintah (dapat dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri), Partai Politik, dan BUMN/BUMD

“Artinya, setiap badan publik yang penganggarannya berasal dari keuangan negara, maka wajib terbuka kepada publik, karena ia punya tanggung jawab kepada publik”, kata Adrian.

Komisi Informasi Sumatera Barat juga mengingatkan badan publik, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik se-Sumatera Barat untuk membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengklasifikasikannya ke dalam empat kategori, antara lain: informasi wajib disediakan dan diumumkan, informasi tersedia setiap saat, informasi atas dasar permintaan, dan informasi yang dikecualikan.

Anggota KI Sumbar lainnya Arif Yumardi menyampaikan materi berjudul “Standar Operasional Prosedur dan Penyusunan Daftar Informasi Publik”. Dijelaskannya, bahwa kewajiban badan publik, antara lain: Menyediakan dan memberikan Informasi Publik, Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien; Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala  seluruh Informasi Publik yang dikelola; Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

“Standar operasional prosedur (SOP) nya menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, di antaranya adalah: SOP penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Fasilitasi Sengketa”, kata Arif.

Post Views: 269
ShareTweetSend
Previous Post

HUT RI ke-76, Pemkab Solok Selatan Bertabur Hadiah dan 17 Unit Sepeda Motor

Next Post

Dana ‘Badoncek’ Online Lab FK Unand Disalurkan

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS