UTUSANINDO.COM, Padang – Kabupaten Solok Selatan Kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Yusna Dewi, diterima langsung Bupati Solok Selatan H Khairunas, didampingi Wabup H Yulian Efi dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Zigo Rolanda, SE, MM, Inspektur serta Kepala BPKD dan jajaran Kepala Bidang BPKD yang bertempat di Gedung BPK Perwakilan Sumbar, Rabu (27/4/2022).
Solok Selatan berhasil mempertahankan predikat WTP, ini merupakan ke-6 kalinya berturut-turut opini yang diberikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Adapun beberapa catatan tim pemeriksa BPK atas LKPD Solok Selatan tahun 2021 antara lain kelebihan pembayaran honorarium, volume pekerjaan fisik dan lainnya, namun permasalahan tersebut juga ditemukan hamper pada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat juga mengapresiasi Pemkab Solok Selatan, dimana catatan LHP yang diterbitkan termasuk lebih baik.
‘’Catatan dalam LHP atas LKPD Solok Selatan lebih baik di Sumatera Barat,’’ sebut Yusna Dewi.
Bupati Solok Selatan H Khairunas dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK atas opini yang telah diberikan.
‘’Kami akan tindak lanjuti beberapa catatan temuan dari BPK dalam LHP tahun 2021, dan untuk temuan tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti juga akan kami tindaklanjuti,’’ ucap Bupati.
Kepada OPD terkait, Bupati memerintahkan untuk menindaklanjuti hasil temuan dalam LHP ini. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah untuk lebih memperhatikan regulasi-regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah. (DISKOMINFO)
Discussion about this post