• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Keren, Balai Restorative Justice Sawahlunto Diresmikan Kajati Sumbar

7 Juni 2022
Keren, Balai Restorative Justice Sawahlunto Diresmikan Kajati Sumbar

UTUSANINDO.COM, SAWAHLUNTO- – Balai restorative justice Kota Sawahlunto yang terletak di Kantor atau Balai Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi diresmikan pada Selasa 07 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron yang meresmikan balai restorative justice itu mengatakan fungsi dari balai tersebut adalah menyelesaikan sengketa hukum melalui mufakat/musyawarah.

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Buka Pertemuan Pilar-pilar Sosial Angkatan ke V dengan Warga Suliki

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

“Dalam restorative justice ini kita menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, kemudian keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini menjadi kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaruan sistem peradilan pidana yang mempertimbangkan azas peradilan cepat dan berbiaya ringan,” ujar Yusron menjelaskan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto Abdul Mubin menyebut balai restorative justice ini menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Program restorative justice ini bukan untuk menghapus eksistensi sistem hukum peradilan pidana terpadu yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab untuk masuk dalam restorative justice hanya bagi yang memenuhi persyaratan, antara lain ; apabila kerugian yang ditanggung korban akibat perilaku tersangka hanya sampai maksimal Rp2,5 juta, setelah itu ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak,” ujar Abdul Mubin merinci.

Abdul Mubin dalam kesempatan itu memuji respon cepat dari Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Pemerintah Kota itu dalam mendukung berdirinya balai restorative justice di Kota Sawahlunto.

Sementara Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyambut positif balai restorative justice itu dan menyatakan Pemkot Sawahlunto bersama jajaran tokoh adat dan agama di kota tersebut siap mendukung dan membantu pelaksanaan program penyelesaian sengketa hukum secara mufakat itu.

“Kita melihat ini sangat sesuai dengan kearifan lokal Minangkabau, termasuk di Sawahlunto ini, yaitu menggunakan metode musyawarah dalam penyelesaian masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Tentu Pemkot hadir mendukung dan membantu ini,” kata Wali Kota Deri Asta. (Humas)

Post Views: 966
ShareTweetSend
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura Hadiri Pelatihan Adat

Next Post

DPRD Pessel Hearing Dengan Mitra Kerja Bahas Evaluasi dan Realisasi Anggaran Tahun 2022

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS