UTUSANINDO.COM, PADANG PARIAMAN — Atas nama pemerintah meminta seluruh perantau Minang agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (TNI) Doni Monardo disela-sela melakukan kunjungan kerja ke Pantai Kata, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/4/2021) sore.
Kedatangan Doni Monardo dan rombongan disambut oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan didampingi Forkopimda, Pjs Sekda Sumbar Benni Warlis, Asisten III Nasir Ahmad, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara Erman Rahman dan jajarannya serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala BNPB Doni Monardo menyebutkan, kedatanganya ke Sumbar antara lain untuk evaluasi penanganan Covid-19 di Sumbar dan mengajak seluruh komponen baik dari pemerintah daerah hingga masyarakatnya agar dalam upaya mempersiapkan diri bersama menghadapi potensi bencana alam di sepanjang pesisir pantai wilayah Provinsi Sumatera Barat.
“Kesadaran masyarakat ini bisa menjadi langkah yang baik dalam upaya pencegahan, untuk lebih siap mengantisipasi bencana abrasi ataupun tsunami,” kata Doni Monardo.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengatakan bahwa kesadaran masyarakat dari pemerintah daerah hingga masyarakat sangat penting. Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
“Jadi keputusan pemerintah pusat, mudik dan pulang kampung dilarang. Bagi perantau untuk bersabar dulu ya !!. Covid-19 belum habis, masih ada, jadi berharap untuk bersabar,” ucapnya.
Doni mengatakan, berkaca dari lebaran tahun sebelumnya, terjadi peningkatan kasus saat dilakukannya aktivitas pulang kampung. Oleh karena itu ia berharap perantau lebaran secara virtual dan bersilaturahmi dengan memanfaatkan teknologi.
“Jadi masyarakat yang ada di rantau. Jangan pulang kampung dulu. Karena risikonya, setelah lebaran maka kasus Covid-19 meningkat, rumah sakit penuh, dokter pun terdampak Covid-19,” ungkap Doni.
Ia menambahkan tidak sedikit dokter dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak dalam perawatan akhirnya pun terpapar. Bahkan tidak sedikit juga yang meninggal dunia.
“Jadi kalau kita sayang kepada bangsa kita, sayang kepada keluarga kita, sayang kepada dokter yang berjuang untuk kemanusiaan. Maka bersabar, jangan pulang kampung,” sebutnya.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Larangan aktivitas mudik atau pulang kampung tersebut diberlakukan saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
BIRO HUMAS SETDA SUMBAR
Discussion about this post