• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Kadis PMD ; Camat dan Wali Nagari Wajib Mendorong Kemajuan Bumnag

29 Juli 2021
Kadis PMD ; Camat dan Wali Nagari Wajib Mendorong Kemajuan Bumnag

UTUSANINDO.COM, Batusangkar – Untuk menciptakan nagari atau desa yang sejahtera, kuat secara ekonomi, bebas dari pengangguran dan memiliki Pendapatan Asli Nagari (PAN), maka salah satu upaya nyata yang bisa dilakukan adalah mendorong Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) atau Bumdes sebagai lokomotif perekonomian di nagari atau desa.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi PP No.11 tahun 2021 dan Permendes No. 3 tahun 2021 tentang badan hukum dan optimalisasi Bumnag/Bumdes, yang diselenggarakan BPNKB Tanah Datar, Rabu (28/7) di Aula Kantor Bupati di Kawasan Pagaruyung. Sosialisasi ini dibuka Bupati Tanah Datar Eka Putra menampilkan nara sumber Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM dan Korprov TA Dana Desa Soegito, S.Kom.

Berita Lainnya

Apel Gabungan ASN, Bupati Eka Putra: Kita Sama- Sama Pelayanan Masyarakat

Bupati Tanah Datar Eka Putra: Pesona Andaleh Luar Biasa

Inilah 11 Nota Kesepahaman Pengembangan Agrowisata Kampung Minang

Menurut Syafrizal Ucok, legalitas Bumnag yang selama ini dipertanyakan, sekarang sudah jelas pasca disahkan UU no 11/2021 tentang Cipta Kerja pada Pasal 117 yang menegaskan bahwa Bumnag/Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh nagari/desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset dan mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat nagari/desa. Karena itu, Bumnag harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran badan hukum Bumnag atau Bumdes sesuai dengan panduan dari PP No.11/2021.

Kejelasan badan hukum ini tentunya makin melempangkan jalan bagi Bumnag untuk mewujudkan ketahanan ekonomi di nagari. Caranya adalah dengan penguatan modal yang berasal dari Dana Desa, memilih pengelola yang handal dan konsentrasi pada bidang usaha yang sesuai dengan potensi nagari. “Dalam perjalanannya, Bumnag akan dibantu pemerintah berupa insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi sesuai peraturan perundangan,” kata Syafrizal Ucok.

Sudah banyak Bumnag yang berhasil dan mampu jadi penggerak ekonomi dan menghasilkan pendapatan asli nagari di Sumbar, seperti di Dharmasraya, Padang Pariaman, Sijunjung, Pasaman, Sawahlunto dan Tanah Datar. Kalau di Pulau Jawa Bumdes yang berhasil lebih banyak lagi. “Bumnag adalah penggerak ekonomi untuk ketahanan ekonomi nagari dan bisa dijadikan sebagai pelapis Dana Desa, makanya Bumnag harus dibesarkan,” ujar Syafrizal Ucok, yang didampingi Kabid UEM dan Kawasan Pedesaan Dinas PMD Sumbar Desrianto Boy, S.Pd.,M.Si.

Oleh karena itu, Kadis PMD Sumbar ini mengharapkan agar Camat dan Wali Nagari memberikan pembinaan yang maksimal terhadap Bumnag dan Bumdes. Sehingga tujuan Bumnag dan Bumdes yaitu meningkatkan pendapatan asli nagari, memberi kesempatan berusaha kepada masyarakat, melayani kebutuhan masyarakat dan mengurangi kemiskinan dapat terwujud dengan segera.

Hingga awal 2021, dari 928 nagari dan desa di Sumbar, sudah terbentuk 858 Bumnag atau Bumdes dengan klasifikasi 41 maju, 327 berkembang, 349 tumbuh dan 141 berklasifikasi rintisan. “Bumnag yang sudah maju itu seperti Bumnag Nagari Koto Besar Dharmasraya dan Bumnag Nagari Pakandangan Padang Pariaman,” kata Syafrizal Ucok, yang pernah menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan (2005-2010).

Informasi penting lainnya yang disampaikan Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok dalam sosialisasi ini adalah adanya perintah dari Pasal 73 dari PP No.21/2021 yaitu tentang dana eks program PNPM yang saat ini dikelola oleh UPK, untuk selanjutnya akan dikelola oleh Bumnag Bersama atau Bumdes Bersama. UPK diberikan waktu selambatnya dua tahun untuk bertransformasi menjadi Bumnag Bersama. Dana eks PNPM itu jumlahnya di Sumbar mencapai Rp420 miliar.

Sosialisasi PP No.11/2021 di Tanah Datar ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Camat dan Wali Nagari. “Saat ini di Kabupaten Tanah Datar sudah berdiri 75 Bumnag dengan penyertaan modal dari Dana Desa mencapai Rp12 miliar, dan kami terus memacu untuk memajukan semua Bumnag ini,” kata Kadis PMN Tanah Datar Drs. Nofendril yang didampingi Kabid UEM Dra. Poppy Azis. (Mak)

Post Views: 462
ShareTweetSend
Previous Post

Sumbar Jajaki Kerjasama Pengadaan Oksigen Medis di Pekanbaru

Next Post

DPRD Sumbar Minta Segera Lakukan Seleksi Direksi PT Jamkrida

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS