UTUSANINDO.COM, Padang Aro – Bupati Solok Selatan Khairunas, terlihat tak dapat menahan harunya ketika melakukan peninjauan ke posko penyekatan antar provinsi Solok Selatan (Sumbar) – Kerinci (Jambi) yang berlokasi di Kubang Gajah, Sangir, Senin (10/5/2021).
Bupati yang hadir bersama Wakil Bupati Yulian Efi, dan Kapolres AKBP Tedy Purnanto tersebut, nampak sejenak terdiam ketika menyampaikan rasa terima kasihnya kepada petugas yang sedang menjalani tugasnya.
“Atas nama pemerintah dan juga masyarakat Solok Selatan, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah menjaga posko perbatasan ini. Disaat yang lain berlebaran dengan keluarga, Bapak dan Ibu semuanya tetap bertugas di posko ini,” ujar bupati terharu.
Bupati juga memerintahkan OPD terkait untuk melengkapi kekurangan-kekurangan fasilitas pada posko tersebut, seperti tenda, kursi dan meja, alat thermo gun, tempat tidur darurat, dan kelengkapan lainnya
Ia meminta hal-hal tersebut untuk segera dilengkapi. Karena posko tersebut akan berlangsung cukup lama yaitu 14 hari.
Petugas juga mejelaskan tidak adanya sinyal internet di lokasi posko, sehingga menyulitkan petugas untuk berkoordinasi dengan kabupaten dan propinsi.
“Tolong hubungi Diskominfo mencarikan solusi ketiadaan sinyal internet ini,” ujar Bupati kepada Asisten Pemerintahan Fidel Efendi yang turut mendampingi peninjauan tersebut.
Sebelumnya di hari yang sama, bupati juga melakukan peninjauan pos pengamanan lebaran di RTH Muara Labuh, RTH Padang Aro, serta Pos di Lubuk Malako Sangir Jujuan.
Sebagaimana diketahui, di Solsel terdapat 3 pos pengamanan idul fitri dan 1 pos penyekatan. Posko penyekatan tersebut mengatur perlintasan masyarakat dari Provinsi Jambi ke Sumatera Barat dan sebaliknya.
Dalam penjelasannya, penanggungjawab posko penyekatan mengatakan banyak pelintas yang sudah diminta putar balik karena tidak memiliki surat-surat perjalanan yang lengkap.
Petugas menuturkan untuk dapat melintas harus disertai surat dari nagari atau lurah dengan alasan keperluan yang sangat mendesak, seperti berobat, ada keluarga yang meninggal, dan dapat memberikan alamat yang jelas.
Selain itu semua penumpang harus juga disertai surat rapid antigen yang berlaku maksimal 2 x 24 jam.
Discussion about this post