UTUSANINDO.COM, PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sukses menutup tahun 2021 dengan prestasi. Setelah Awal Desember lalu berhasil menempati Peringkat Pertama untuk keempat kalinya secara berturut-turut pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumatera Barat, kali ini memperoleh hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan indeks 3,34, menempatkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebagai terbaik se-Sumatera, sekaligus menempati urutan ke – 6 Terbaik tingkat Kabupaten/Kota Se Indonesia, Bahkan menempati peringkat 21 Nasional (Kementerian/Lembaga/Daerah).
Keberhasilan itu diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi Rabu (29/12), menyambut gembira hasil baik yang didapat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Menurutnya, meski Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, pencapaian yang diperoleh merupakan hasil kerja sama para pihak yang patut diapresiasi.
Evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah.
Ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya.
Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PANRB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien.
Sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pemerintah.
Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari 4 domain yaitu : kebijakan, tata Kelola, manajemen, dan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut Junaidi, menjelaskan, sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.
SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Discussion about this post