UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Padang akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2021. Kenaikan ini merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu kepada Perwako nomor 12 tahun 2021.
“Kenaikan tambahan penghasilan atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang untuk memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19,” ujar Hendri Septa, di Padang, Selasa (16/3/2021).
Menurut Hendri Septa tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan. Hendri menambahkan, dengan menaikkan tambahan penghasilan bagi ASN akan memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarga. Pasalnya, saat pandemi hampir semua sektor terdampak.
“Semua pegawai ketika mereka dapat tambahan penghasilan, nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat,” ujar Hendri
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai dilakukan sejak awal 2021.
Sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.
“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu,” kata Amasrul. Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.
Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp17 juta, Kepala BPKAD Rp15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp11.500.000, Camat Rp11.650.000, Lurah Rp5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp1,6 juta.
Tidak hanya itu juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yaitu Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta. Lalu ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp500.000, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp500.000.(re)
Discussion about this post