UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan upaya strategis apa yang sudah dilakukan Pemda Kalimantan Barat dalam mengelola dan menata kelembagaan atau perangkat pemerintah daerah untuk efektifitas pelayanan publik.
Kami melakukan peninjauan ke sini untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Utamanya dalam aspek kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota, aspek kebutuhan dan potensi daerah, keuangan daerah, sumber daya aparatur daerah dan pola kerjasama antara lembaga, kata Guspardi saat Kunjungan kerja Komisi II di Kalimantan Barat, Jumat (10/12).
Salah satu yang menjadi perhatian realisasi pelaksanaan KTP-el. Hingga saat masih banyak keluhan dari masyarakat terkait KTP-el. Sehingga perlu di ketahui dan diungkapkan kendala yang dihadapi di lapangan. “Supaya kedepannya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa dilakukan secara paripurna,” ujar Politisi PAN ini
Legislator asal Sumatera Barat itu berpandangan bahwa Pemda harus jemput bola dan harus transparan. Transparansi merupakan sebuah keniscayaan. Setiap kebijakan yang diambil harus bisa di akses masyarakat luas sehingga jika kebijakan itu tidak sesuai UU maka akan terjadi kritikan dari masyarakat
Oleh karena itu, Kita berharap kepada Pemda Provinsi Kalbar “bagaimana” langkah- langkah ini bisa dilakukan secara sistematis dan masif supaya masyarakat dapat dilayani dengan baik dan paripurna, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Disamping itu, Guspardi juga menjelaskan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dilahirkan untuk mempercepat proses birokrasi yang dibutuhkan investor dalam mendapatkan izin. UU ini terkesan kekuasaan daerah ditarik ke pusat, padahal tujuan pemerintah mempercepat proses birokrasi. Kami tahu pemerintah telah meresponnya dengan pelayanan satu pintu tetapi tetap saja masih ada kendala yang dihadapi para investor.
Discussion about this post