UTUSANINDO.COM — Sejak dilantik pada tanggal 25 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka, segera menyusun RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 meskipun periode pemerintahan adalah 2021-2024.
Penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 memberikan arah pembangunan jangka menengah dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 secara transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikqn Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/6/2021).
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang menyatakan bahwa periodesasi RRJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
“RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan strategi program yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang, cara mencapainya, dan langkah-langkah strategi apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Keberhasilan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 tergantung pada komitmen bersama antara pernyelenggara Pemerintah Daerah dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Perpustakaan, Gubernur menyampaikan tujuannya untuk meningkatan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam.
“Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaun menjadi semakin kompleks,” sebutnya.
Perkembangan secara kuantitas dan fisikal kelembagaan belum dibarengi dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan masih bersifat sporadis dan belum banyak memenuhi standar perpustakaan. Oleh sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik perlu dirumuskan dalam Standar Nasional Perpustakaan.
Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada kegemaran membaca masyarakat menuju masyarakat belajar (learning society) yang meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
“Oleh karena itu, perpustakaan harus menyediakan koleksi yang lengkap dan mudah serta murah. Untuk memanfaatkannya, peran masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sangat penting sehingga perlu mendorong berbagai bentuk seperti mempersembahkan penghargaan dan sejenisnya,” ucap Mahyeldi.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun dan peraturan-peraturan tentang Perpustakaan 2007 pelaksanaannya, telah memberikan ruang kepada pemerintah Sumbar untuk turut serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap perpustakaan.
Akhir sambutan, Gubernur Sumbar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui dan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BIRO ADMPIM SETDA SUMBAR
Discussion about this post