UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga tahun 2020 dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2020/2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 23 Desember 2020.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dan ikut dihadiri wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Suwirpen Suib dan Gubernur diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, penyampaian laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2020 dan penutupan masa persidangan ketiga tahun 2020 dan sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun 2020/2021.
“Berdasarkan pasal 88 ayat 4 PP nomor 12 tahun 2018 dijelaskan reses dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun sesuai masa persidangan DPRD dilaksanakan kelompok dan perorangan. Reses dilaksanakan anggota DPRD, cukup banyak aspirasi disampaikan masyarakat dihimpun setiap anggota DPRD, disamping aspirasi kebutuhan pembangunan di dapil,diantaranya belum meratanya pembangunan antar wilayah, pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan ekonomi,” ujar Supardi merupakan politisi partai Gerindra ini.
Menurut Supardi, adanya perubahan tata tertib, maka terjadi pergeseran waktu persidangan, masa persidangan pertama sebelumnya 1 januari sampai dengan 30 april, berubah 28 agustus sd 27 desember. Masa persidangan kedua, sebelumnya 1 mei – 31 agustus berubah 28 desember – 27 april. Masa persidangan ketiga sebelumnya 1 September- 31 Desember menjadi 28 april – 27 Agustus.
“Kita masa transisi, masa persidangan ketiga 2020 ke masa persidangan ketiga tahun 2020 akan ditutup 27 desember dan masa persidangan kedua tahun 2020/2021 akan dimulai 28 agustus- 27 april 2021 akan datang,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, pandemi Covid 19 telah merubah tatanan penyelenggaraan negarq, memporak porandakan ekonomi dunia dan merusak tatanan ekonomi kehidupan masayarakat.
“Tidak terkecuali Sumbar, difokuskan penanganan covid-19, penanganan sektor kesehatan, dampak ekonomi dan dampak sosial bagi masyarakat. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk penanganan covid-19 terhadap pelaksanaan program dan kegiatan direncanakan dalam APBD tahun 2020,” ujar Supardi.
Dikatakan Supardi, DPRD komit untuk melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangan. Di samping fokus pengawasan penanganan covid-19, DPRD fokus melaksanakan program dan kegiatan direncakan sebelumnya, meskipun kondisi keterbatasan.
“Dalam fungsi pembentukan Perda, selama masa persidangan ketiga tahun 2020, DPRD bersama Pemda melakukan pembahasan 11 Ranperda, baik Ranperda,” ujar Supardi.
Dijelaskan Supardi, pihaknya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan covid 19 setta pelaksaan proyeksi strategis daerah, berhubung akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016- 2021.
“Kita juga melakukan pengawasan penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2020,” ujar Supardi.
Dikatakan Supardi, selama masa persidangan ketiga masih banyak kelemahan- kelemahan diantaranya disipilin dan kehadiran anggota DPRD setiap rapat dan kegiatan DPRD.
“Meskipun kita masih kondisi pandemi, tentu tidak menjadi alasan bagi anggota DPRD untuk disiplin dan sungguh- sungguh melaksanakan tugas dan fungsi serta pengabdian kepada masyarakat. Justru kondisi sulit kita dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat Sumatera Barat,” ujar Supardi sembari menambahkan disipilin dan kehadiran anggota DPRD setiap rapat- rapat dan kegiatan DPRD perlu menjadi perhatian fraksi masing- masing.
Tampak rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD, Anggota, Pimpinan Bapemperda, pimpinan fraksi, pimpinan badan kehormatan, pimpinan komisi, Sekda Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan ditutup pembacaan doa.
Discussion about this post