UTUSANINDO.COM, PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 di Gedung utama DPRD Provinsi Sumbar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, wakil Gubernur Sumbar Audy dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar Raflis serta OPD lainnya.
8Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 .Yang mana pada paripurna sebelumnya pada 30 September 2021lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021.
Sebelum ditetapkan, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021. Ranperda tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Namun sampai saat ini hasil evaluasi dari ke Mendagri tersebut belum keluar.
Maka itu, untuk pelaksanaan kegiatan dan program yang di tampung dalam Perubahan APBD tahun 2021 sangat terbatas, dan efektif tinggal hanya 1,1/2 bulan .untuk itu Pemerintah Daerah dapat lebih intensif melakukan koordinasi Kemendagri terkait. Dengan pelaksanaan evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Lebih lanjut , Wakil DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 belum juga dapat di tetapkan karena belum ada juga persejuan dari kemendagri terhadap tidak lanjut dari hasil evaluasi nya tersebut.
Padahal perubahan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 tersebut sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021-2026
Sementara APBD tahun 2022 merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada masa jabatan tahun 2021-2025 untuk mengaktualisasikan Visi dan Misinya secara penuh ke dalam program pembangunan daerah.
Permasalahannya, KUA- PPAS tahun 2022 menjadi pedoman dan acuhan dalam penyusunan APBD, disusun sebelum RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021- 2026 ditetapkan.
Oleh sebab itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2022 harus dilakukan kembali’ penyelarasan program, kegiatan dan lokasi anggaran.
Sementara itu dari aspek pendapat daerah, dalam KUA- PPAS tahun 2022. baru dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan PAD yaitu sebesar Rp 2.501.965.833.000,.
Sedangkan dari pendapatan transfer dan lainnya. Pendapat Daerah yang sah, belum dilakukan pendalamanya.
“Untuk mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Sumbar dan program unggulannya perlu dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya
Beberapa indikator ekonomi makro untuk daerah Sumbar mencatat bahwa Pandemi Covid 19 pada tahun 2020 menekan pertumbuhan ekonomi, dimana Sumbar tercatat mengalami terkontraksi sekitar -1,6%. pertumbuhan PDRB per kapita pun terkontraksi ke angka Rp 30,64 juta dari sebelumnya pada tahun 2019 berada diangka Rp.31,67 juta.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar tahun 2022, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 14 Oktober 2021.
“Untuk tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Sumbar diperkirakan berada pada angka 5,4 – 5,7 persen. Hal ini didorong trend positif dari harga CPO dan karet dunia, sehingga mendorong sektor pertanian dan perkebunan” kata Wagub Audy Joinaldy.
Wagub Audy menambahkan, bahwa kondisi lain yang mempengaruhi pertumbuhan tersebut adalah pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru yang diyakini mampu mendorong adanya investasi di koridor pertumbuhan ekonomi utama Sumbar.
Dari sisi ketimpangan pendapatan masyarakat yang diukur dari gini ratio, walaupun cenderung mengalami penurunan secara lambat dalam 10 tahun terakhir, tetapi secara pemerataan pendapatan justru mengalami trend positif, dimana pada tahun sebelumnya dari 0,006 point menjadi 0,301 pada tahun 2020 yang lalu, pandemi covid 19 justru menurunkan tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat di Prov. Sumbar, jelas Audy.
Untuk aspek kemiskinan dan pengangguran, pandemi COVID-19 juga menambah jumlah penduduk miskin baru sebanyak 16,57 ribu jiwa sehingga meningkatkan angka kemiskinan dari 6,40% menjadi 6,56%. jumlah pun bertambah 44,85 ribu orang, meningkat dari 5,33% menjadi 6,88%.
Selanjutnya laju Inflasi Sumatera Barat pada triwulan IV tahun 2020 tercatat sebesar 2,11% (yoy) lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi pada triwulan III tahun 2020 sebesar 0,16% (yoy).
Audy menerangkan, dengan memperhatikan perkembangan beberapa indikator ekonomi makro tersebut maka dirumuskan beberapa arah kebijakan pembangunan ekonomi Sumbar untuk tahun 2022 antara lain :
1. Pertumbuhan ekonomi tahun 2022 akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan jumlah kasus harian COVID-19 dan pembatasan pergerakan orang dan barang yang terkait dengan sektor transportasi dan pergudangan maka peningkatan persentase angka vaksinasi COVID-19 di Sumbar menjadi suatu keharusan.
2. Transformasi struktural ekonomi daerah menjadi titik krusial dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat secara nasional. Ketergantungan terhadap sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi menjadi prasyarat penting agar tidak terjebak dalam middle income trap.
3. Tingkat inflasi akan terjaga pada tingkat yang sama dalam 5 tahun terakhir melalui beberapa program pengendalian inflasi selama pandemi COVID-19 terbukti mampu menahan laju inflasi dan akan tetap berlanjut pada tahun 2022.
4. Kebijakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diarahkan untuk meningkatkan nilai IPM dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran serta ketimpangan pendapatan daerah.
“Dengan memperhatikan beberapa indikator ekonomi makro, maka disusunlah estimasi pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2022 dengan total Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp6.612 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan transfer dan pendapatan lainnya,” jelasnya.
Adapun Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,501 Triliun terdiri dari, Pajak daerah sebesar Rp1,917 Triliun, Retribusi daerah sebesar Rp25,002 Milyar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp94,896 Milyar dan lain-lain PAD yang sah sebesar 464,525 Milyar.
Untuk pendapatan transfer sebesar 4,033 Triliun yang sepenuhnya berasal dari transfer pemerintah pusat yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sebesar 125,046 Milyar, dana alokasi umum (DAU) sebesar 1,887 triliun, dana alokasi khusus fisik (DAK Fisik) sebesar 280,245 milyar, dana alokasi khusus non fisik (DAK Non Fisik) sebesar 1,741 triliun.
Serta pendapatan lainnya yang sah sebesar 76,99 milyar.
Audy menjelaskan, penganggaran pendapatan daerah tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain
1. penganggaran target pendapatan transfer belum disesuaikan dengan alokasi terbaru yang disampaikan oleh kementerian keuangan untuk tahun 2022.
2. Penganggaran pendapatan asli daerah dilakukan secara rasional dan direncanakan dapat dicapai dalam tahun berjalan dengan asumsi bahwa perekonomian masyarakat masih berada dalam kondisi terdampak pandemi covid 19.
Selain itu, untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah dilakukan beberapa upaya/kebijakan yaitu dengan 1). penyediaan titik layanan (payment point) yang efektif dan efisien (cepat, tepat, mudah, murah, tidak terbatas) yaitu pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Jaringan Elektronik,ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, Channel Layanan Modern, Gerai Modern, E-Commerce, PPOB (Payment Point Online Bank). 2). Samsat Car Free day serta pengembangan teknologi pada semua titik layanan harus full online serta terintegrasi dengan Samsat Online Nasional (samonas). 3).Mengevaluasi jenis pelayanan dan pengubahan pola tarik dan tarif pungutan pajak daerah. 4).memperkuat basis dan layanan. 5). Peningkatan layanan.
Dari sisi belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2022 sebesar 6,842 triliun rupiah yang terdiri dari belanja operasional sebesar 4,96 triliun, belanja modal sebesar 897,427 milyar, belanja tidak terduga sebesar 55,13 milyar dan belanja transfer sebesar 973,044 milyar.
Berdasarkan estimasi APBD tersebut, Audy menyampaikan terdapat defisit APBD tahun anggaran tahun 2022 sebesar Rp230 Milyar.
Untuk menutupi defisit tersebut, diupayakan melalui pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
“Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp250 Milyar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp20 Milyar, sehingga pembiayaan netto sama dengan defisit anggaran sebesar Rp230 Milyar,” terangnya.
Wagub Sumbar berharap pada anggaran APBD tahun 2022 bisa memberikan manfaat yang lebih besar pada masyarakat Sumbar ke depannya.
Discussion about this post