UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 20 September 2021, baik secara langsung maupun virtual.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Rajo Lelo, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pandangan umum Fraksi merupakan perwujudan aspirasi masyarakat disampaikan melalui Fraksi akan melengkapi dan menyempurnakan materi muatan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
“Cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan terkait dengan materi yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 disampaikan Pemerintah Daerah, diantaranya proyeksi pendapatan daerah, komposisi dan alokasi belanja serta pembiayaan daerah,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, aspek pendapatan daerah, Fraksi- fraksi memberikan masukan dan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat lebih berinovasi dan berkreativitas dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Potensi asset dan BUMD yang belum dikelola dengan maksimal, Ini sangat diperlukan, oleh karena terdapat defisit murni sebesar lebih kurang Rp 28 milyar harus ditutup dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, pada aspek belanja daerah, Fraksi- fraksi meminta Pemerintah Daerah masalah pelaksanaan recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 beserta dampaknya yang diusulkan dalam Perubahan APBD Tahun 2021, baik terhapa kebijakan recofusing, besaran alokasi anggaran yang diperoleh dari recofusing serta rencana penggunaannya.
“Hal ini tentu berbeda dengan laporan atas pengurangan dan pergeseran anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang telah disampaikan Pergub-nya kepada DPRD,” ujar Supardi
Disamping itu, juga banyak pertanyaanpertanyaan terkait dengan upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penanganan covid-19, agar dapat memberikan dampak yang lebih maksimal untuk menekan penyebaran covid-19 di Sumatera Barat termasuk untuk recoveri ekonomi.
Ditambahkan Supardi, keterbatasan waktu dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 ini, janga sampai terjadi pula dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2022.
“Apabila tanggal 30 September 2021 DPRD dan Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan kesepakatan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 tersebut, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2021. Ini tentu akan menyulitkan Pemerintah Daerah dalam pertanggungjawaban pergeseran dan recofusing anggaran yang telah dilakukan,” ujar Supardi
Gubernur Sumatera Barat mengatakan, total penyertaan modal kepada enam BUMD Rp 818. 591. 950.000 dengan tingkat deviden Rp 1. 189. 225. 017. 358 sampai tahun 2021.
“Belanja hibah mengalami kenaikan 1,02 persen dan salah satunya kepada forum komonikasi pengurus karang taruna Sumbar. Penambahan alokasi hibah tahun 2021 diperuntukan PMI, KONI, KPID, sedangkan pada karang taruna Rp 750.000.000. Perubahan APBD tahun 2021 hibah uang kepada karang taruna dialihkan menjadi hibah barang Rp 663. 567. 100,” ujarnya.
Lanjut Gubernur, proses untuk sampai pada penatapan menjadi perda perubahan APBD tahun anggaran 2021 cukup melelahkan.
“Kita berharap penetapan perubahan APBD 2021 dapat diselesaikan tepat waktu, ” ujar Gubernur. (Yc)
Discussion about this post