UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus pembahasan tindak lanjut LHP BPK atas kegaiatan PT Balairung TA 2018- 2020, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 15 Februari 2021
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, DPRD melihat permasalahan pengelolaan PT Balairung Citra Jaya Sumbar sangat krusial berdampak kelangsungan operasional PT Balairung Citra Jaya Sumbar.
“Dikwatirkan penyertaan modal pemerintah daerah bentuk saham nilai sebesar Rp 130.767.000.000 ditambah penyertaan modal Pemkab/Pemko lainnya akan mengalami kerugian lebih mendalam,” ujar Supardi politisi Gerindra Sumbar ini.
Menurut Supardi, berdasarkan pelaksanaan pasal 17 ayat 2 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pertanggungjawaban pengolaan keuangan daerah.BPK perwakilan Sumbar menyerahkan kepada DPRD LHP kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan TA 2020.
“Kedua LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan Bank pada BPD dan instansi terkait lainnya tahun buku 2018 – 2020.Ketiga LHP atas kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, pihaknya membahas LHP BPK dengan membentuk panitia khusus pembahasan LHP atas LKPD dengan opini selain wajar tanpa pengecualian dan pemeriksaan tujuan tertentu termasuk pemeriksaan kepatuhan.
“Kita melakukan pemantaaun tindak lanjut pemerintah daerah untuk LHP atas LKPD dengan opini WTP dan pemeriksaan kinerja,” ujar Supardi
Keputusan DPRD diberi nomor: 3/SB/2021 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan tindak lanjut LHP BPK kepatuhan atas pelaksanaan tahun buku 2018- 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar.
“Kita berikan kepada anggota Pansus melakukan pemilihan ketua, wakil ketua dan Sekreatris pansus,” ujar Supardi
HM Nurnas asal dari Fraksi Demokrat DPRD Sumbar mengatakan, disamping PT Balairung Citra Jaya Sumbar, maka perlu dibentuk pansus soal Bank Nagari dan anggaran Covid.
“Kita Demokrat mengusulkan Bank Nagari dan anggaran Covid-19 perlu dibentuk pansus, karena berdasarkan LHP BPK RI mengungkapkan demikian,” ujar Nurnas politisi vokal ini.
Lanjut Nurnas, pihaknya mendesak Pemprov Sumbar terkait Pemendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos bersumber dari APBD.
“Kita minta permasalahan bansos diatur melalui peraturan kepala daerah, maka kita minta perhatian kepada pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti,” ujarnya.(yc)
Discussion about this post