UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian ranperda inisiatif DPRD Kota Padang dihadapan Walikota Padang.
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Pemko Padang diwakili Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Fitriati dan dihadiri anggota DPRD Kota Padang.
Wakil ketua DPRD Arnedi Yarmen menyampaikan Perda inisiatif DPRD dihadapan walikota Padang berdasarkan hasil bamus, 17 Januari 2022, sebelumnya Jumat, 4 Februari 2022 telah dilaksanakan rapat paripurna internal DPRD tentang pandangan fraksi terhadap usulan raperda inisiatif oleh komisi komisi DPRD Kota Padang .
Dilanjutkan rapat paripurna internal jawaban dan persetujuan fraksi terhadap ranperda inisiatif komisi nomor 1 Tahun 2022 pada (4 Februari 2022).
Setelah adanya persetujuan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi – komisi DPRD Kota Padang menjadikan Perda inisiatif DPRD.
Dari Fraksi Golkar menyampaikan bahwa Perda inisiatif DPRD Kota Padang tentang rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Padang Tahun 2022, yaitu Satu ranperda tentang kearsipan, dua ranperda tentang pemberdayaan usaha mikro, pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah tempat masjid yang akan dijadikan percontohan.
“Kami juga menyampaikan secara umum rancangan peraturan daerah tentang kearsipan yang melatar belakangi perlunya diusulkan dan Perda tentang kearsipan adalah melalui studi awal pertama melukis tubuh dengan menelusuri berbagai perpustakaan literatur terkait dengan kearsipan dirinci sebagai berikut: 1. bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima kebijakan kearsipan
Bagaimana penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kearsipan secara terpadu dan lembaga kearsipan di tingkat pemerintah kota Padang
Bagaimana norma dan standar dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan kearsipan yang baik
Bagaimana meningkatkan kesadaran dan peran serta dalam pengelolaan dalam mewujudkan good government bagaimana sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur dan kearsipan yang lainnya.
Dasar hukum yang dipakai telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya
Dua rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan usaha mikro yang melatarbelakangi perlunya diusulkan ranperda tentang pemberdayaan usaha mikro adalah sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu sistem perekonomian yang berlandasan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatan ekonomi rakyat sendiri.
Merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dikuasai ekonomi pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi skala kecil dan menengah, untuk mewujudkan ekonomi yang sejalan dengan ekonomi kerakyatan atau berdasarkan demokrasi ekonomi tersebut
Jadi mau tidak mau pemerintah harus mewujudkan pembangunan ekonomi yang bertumbuh kepada kekuatan rakyat yakni melalui perkembangan ekonomi mikro kecil dan menengah untuk mewujudkan tujuan tersebut pisahkan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah selanjutnya disebut dengan undang-undang UMKM kota kota Padang sebagai ibukota provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah penduduknya hampir satu juta orang mempunyai jumlah usaha mikro kecil menengah yang cukup banyak.
Usaha ini tentu harus mendapat tempat yang layak dalam pembangunan ekonomi kota Padang sebagai barometer pembangunan di Sumatera Barat yang diatur dalam peraturan daerah dengan DPRD kota Padang melalui ranperda inisiatif nya dirasa perlu untuk merumuskan peraturan daerah tentang pemberdayaan usaha mikro selanjutnya dasar hukum yang dipakai setelah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara pemerintah dan masyarakat
Bagi yang berpenghasilan rendah adalah hal yang melatarbelakangi perlunya diusulkan dan Perda tentang pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah adalah pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang.
Kemudian, dengan belum adanya peraturan daerah kota Padang terkait pembinaan pengelolaan sistem keuangan dan akuntabilitas pengelolaan masjid maka perlu dilakukan oleh pemerintah kota Padang tentang peran dan fungsi serta kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan ke masjid dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan aset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum dan dasar hukum.
Bahan Perda inisiatif DPRD Kota Padang diserahkan langsung kepada walikota Padang diwakilkan PJ Sekda Fitriati (Pariwara)
Discussion about this post