UTUSANINDO.COM, PAYakumbuh – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Imbasnya, Pemerintah Kota Payakumbuh tidak bisa mengutip retribusi dari perizinan teraebut sejak 2 Agustus 2021 lalu, terjadi Loss Revenue kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agar bisa mengutip retribusi dari PBG ini, pemerintah daerah mau tak mau harus menyediakan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang sudah include mengatur retribusi dari PBG.
Perda ini telah dimulai pembahasan di DPRD dalam penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh pada 23 Agustus lalu, kemudian pada tanggal 30 Agustus sudah dilaksanakan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pajak dan ranperda retribusi daerah.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus kepada media, Jumat (24/9), mengatakan Pemko dan DPRD bergerak cepat mengubah retribusi IMB menjadi PBG, apabila tidak dilakukan, konsekuensinya tentu daerah tidak ada pemasukan anggaran dari perizinan ini, sementara itu, bagi yang mengurus PBG tidak boleh ditahan hanya dengan alasan perda yang mengatur pembayarannya tidak ada.
“Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah baru mulai pembahasan, pembahasan secara detil akan dilakukan oleh pansus, penjadwalan pembahasan akan dibahas dalam rapat Bamus hari Senin, 27 September depan,” kata Hamdi.
Hamdi juga menjelaskan, DPRD dan Pemko mengusahakan agar secepatnya Perda tentang retribusi disahkan, agar pemerintah daerah tidak terlalu kerugian. Menurutnya, esensi dari Perda ini sangat mempengaruhi keuangan daerah kedepannya.
“Ada daerah yang sudah punya perda retribusi yang sudah mengatur PBG, yakni Pemkab Purwakarta,” pungkasnya. (relis)
Discussion about this post