Pasbar, UtusanIndo.com – Berdasarkan Surat Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 400/229/DPMN-2021 Tanggal 19 April 2021 dan Surat Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 400/230/DPMN-2021 telah dilaksanakan rapat implementasi Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Nagari pada Rabu, (21/04).
Acara yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari yang menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Kepala Bidang Pelayanan Sosial DPMN beserta staf, Kepala Bidang Pelayanan Sosial Budaya Masyarakat, Bappeda, Kepala Bidang DPPKBP3A, Kasie Dinas Kesehatan, Kasie Kesra Kecamatan se Kabupaten Pasaman Barat, Wali Nagari dan Pj Wali Nagari se Kabupaten Pasaman Barat, Kasie Pelayanan Nagari se Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat Etris Dsem yang menyampaikan bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018 Kabupaten Pasaman Barat masuk dalam 100 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki angka prevalensi stunting tinggi yaitu 51%.
Kadis juga menyampaikan Berdasarkan PMK 202 Tahun 2021 menyatakan bahwa laporan konvergensi stunting menjadi syarat pencairan dana desa. Dan dalam pelaksanaan Dana Desa dengan metode padat karya agar dilibatkan anak-anak yang terkena stunting. Sehingga hal ini perlu dientaskan mulai dari intervensi gizi sensitif dan intervensi gizi spesifik secara komprehensif di nagari yang melibatkan OPD teknis.
Menurutnya, Pertemuan saat ini sangat penting karena apa yang akan disampaikan nanti merupakan bagian dari proses perencanaan dalam Perbup 34 Tahun 2019. Diharapkan dalam perencanaan ini akan tergambar situasi kesehatan di nagari masing-masing yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Nagari bersama bamus dan KPM untuk melihat pemetaan sosial nagari. Setelah FGD dilaksanakan nantinya akan lahir solusi bersama untuk pencegahan dan penanggulangan stunting di tahun berikutnya. Sehingga hasil FGD yang diakomodir oleh Rembug Stunting dan akan di akomodir oleh RKP tahun berikutnya benar-benar harus diawasi. Sehingga RKP nagari jangan lagi naik di tengah jalan.
Selain itu, juga disampaikan pemaparan tentang hasil penimbangan massal periode Agustus 2020 oleh Dinas Kesehatan dan penjelasan tentang Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting oleh Bappeda dan DPMN. (Andika/RD)
Discussion about this post