UTUSANINDO.COM, Lima Puluh Kota – Penerapan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti video conference tentang sosialisasi pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin, (1/3/2021)
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo Ferry Chofa, SH, LL.M beserta jajaran serta diikuti secara online oleh Dinas Kominfo Kabupaten se Indonesia.
Perekayasa Utama BPPT Andrari Grahitandaru yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa memberikan edukasi mengenai audit merupakan bagian dari wewenang dan tugas utama BPPT. Salah satunya adalah melaksanakan audit teknologi. Kali ini tentu lebih spesifik yaitu tentang audit teknologi SPBE.
Indonesia yang menuju Digital Government yang transparan, efisien, partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan dan efektif membutuhkan pelaksanaan audit aplikasi dan infrastruktur SPBE karena sistem elektronik yang dibangun belum berdasarkan tugas/ fungsi Instansi. Sebagian besar sistem tidak terpadu dan terintegrasi, informasi disana sini menjadi tidak sama dan tidak akurat. Belum ada standar manajemen data dan pengelolaan sistem yang baik. Pengadaan sistem elektronik tidak efisien, serta belum didukung kompetensi SDM yang memadai.
Pelaksanaan audit SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Audit TIK. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Lebih lanjut dijelaskan, tugas auditor adalah memastikan apakah fungsi kegiatan berjalan dengan baik dan kinerjanya sesuai harapan atau tidak. Terdapat tiga tahapan yang perlu dilakukan, yaitu proses perencanaan atau persiapan, proses pelaksanaan, kemudian proses pelaporan.
Audit teknologi informasi dan komunikasi merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan atau standar yang telah ditetapkan, termasuk peraturan perundangan yang berlaku. Ruang lingkup audit terbagi dalam tata kelola dan manajemen, fungsionalitas dan kinerja, serta aspek TIK lainnya.
Secara umum, audit teknologi memiliki lima tujuan yang bermanfaat dalam mengatasi berbagai macam permasalahan. Tujuan tersebut berupa peningkatan kinerja, penilaian kepatuhan terhadap standar teknis serta peraturan perundangan yang berlaku, dan pencegahan atas risiko penggunaan teknologi. Kemudian untuk tujuan positioning atau perencanaan serta audit teknologi untuk investigasi.
Tujuan audit teknologi dalam SPBE adalah untuk peningkatan kinerja, kepatuhan, pencegahan atas risiko penggunaan teknologi, dan sekaligus untuk perencanaan. Andrari menekankan bahwa audit tujuannya bukan mencari kesalahan, namun mencari celah untuk melakukan perbaikan.
“Audit teknologi tidak untuk menyalahkan, tetapi untuk melakukan perbaikan,” tegasnya
Discussion about this post