UTUSANINDO.COM, LIMA PULUH KOTA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu, (17/02/2021).
Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, ST. rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Fery Chofa, SH, LLM yang didampingi oleh seluruh Kepala Bidang pada Dinas Kominfo.
Kunjungan kerja pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan program dan kegiatan perangkat daerah di Kabupaten Kampar, agenda pembicaraan difokuskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Fery Chofa, SH, LL.M menyampaikan Dinas Kominfo memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan 3 urusan kewenangan daerah yaitu Komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, ada beberapa prinsip yang dipakai dalam melakukan Satu Data yaitu data dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data dan Data dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan Kode Referensi.
Penyebarluasan data yang merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya.
Selain itu, juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semoga silaturahmi antar kedua daerah yang berbatasan ini senantiasa tetap terjaga, sehingga proses kerjasama dibidang pemerintahan dan pembangunan dapat diselenggarakan dengan baik.(kmf/yc)
Discussion about this post