UTUSANINDO.COM, Pesisir Selatan- Kadis PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Devitra melalui Kabid Cipta Karya, Novi Irawan, Senin (28/11), untuk mendukung tugas dan fungsi Bidang Cipta Karya terdapat 3 Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Air Minum, Sub Substansi Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman serta Sub Substansi Penyehatan Lingkungan bekerja secara profesional untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan sesuai dengan penjabaran pada RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021-2026.
Sub Substansi Air Minum pada Tahun 2022 menjalankan beberapa kegiatan bersumber dari APBD, Hibah Air Minum Perdesaan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sumber pendanaan APBD memiliki 2 kegiatan terdiri dari 1 kegiatan pokok pikiran DPRD dan 1 kegiatan Pamsimas Tahun 2022.
Untuk Hibah Air Minum Perdesaan dengan pagu anggaran Rp. 5.164.000.000 pada 15 lokasi kegiatan, serta 1 lokasi kegiatan DAK dengan pagu anggaran Rp. 400.000.000,-.
Sedangkan Sub substansi Penyehatan Lingkungan menjalankan beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 3.671.517.000, pada 9 Nagari dan kegiatan Pembangunan Drainase yang bersumber dari APBD sebanyak 26 kegiatan yang tersebar di Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk kegiatan pada Sub Substansi Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman pada Tahun Anggaran 2022 menjalankan kegiatan prioritas yaitu Pembangunan UDKP Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dengan anggaran sebesar Rp. 895.800.000,-.
“Pembangunan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berada pada wilayah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan untuk kegiatan-kegiatan kecamatan, nagari, maupun kegiatan lainnya. Bidang Cipta Karya juga menjalankan tugas dan fungsi pelayanan untuk masyarakat yaitu Pelayanan Jasa Sedot Tinja dan Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya
Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 136 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu pasal 13 ayat 1 berbunyi mengelola penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah urusan keciptakaryaan.
Discussion about this post