UTUSANINDO.COM, PADANG – Manufer Putra Firdaus dari Fraksi Gerindra Kota padang sangat menyayangkan surat edaran yang telah dilayangkan oleh Dinas Pendidikan tentang peraturan seragam sekolah.
Pro dan Kontra terjadi, sejak munculnya surat edaran dinas pendidikan kota Padang tahun tetanggal 28 Januari, 2020 /2021 tentang aturan pemakaian seragam bagi siswa sekolah, beberapa anggota DPRD Kota Padang pun telah angkat bicara sebelumnya.
Jika sebelumnya beberapa anggota dewan Padang telah ikut berkomentar dan menyayangkan, kini giliran anggota komisi l DPRD Padang fraksi Gerindra Manufer Putra Firdaus angkat bicara.
Kepada media Manufer mengatakan, sangatlah tidak penting untuk saat pandemi ini pengaturan tentang seragam sekolah yang tentunya juga akan turut membebani bagi orang tua siswa jika membeli seragam baru lagi.
“Sekarang bukan urusan seragam yang harus diurus oleh dinas pendidikan, tapi bagaimana anak anak kita bisa belajar dengan sungguh-sungguh dan bisa efektif di tengah keadaan pandemi saat ini”, ujar Manufer Rabu (3/2/2021) di Padang.
“Seharusnya dinas pendidikan lebih berpikir positif bagaimana dampak pandemi covid 19 ini membawa turunnya perkonomian bagi masyarakat kita” lanjut anggota komisi l DPRD Padang tersebut.
Dia juga menyinggung tentang aturan pemakaian seragam dengan memakai ROK bagi siswa, jika itu diwajibkan tentu akan menimbulkan masalah baru lagi, bagi siswa muslim yang telah terbiasa dengan seragam sebelumnya.
Sebelumnya diketahui Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang pemakaian seragam sekolah.
Dikatakan dalam surat edaran tahun pelajaran 2020/2021 tersebut, dinas pendidikan mengeluarkan aturan tentang pemakaian baju seragam bagi siswa sekolah.
Untuk hari Senin dan Selasa, setiap siswa diwajibkan memakai pakaian baju putih, celana/rok merah bagi pelajar SD. Sedangkan bagi pelajar SMP diwajibkan memakai baju putih, celana/ rok biru.
Untuk hari Rabu di wajibkan memakai pakaian batik khas sekolah masing-masing.
Hari Kamis, siswa laki-laki diwajibkan memakai pakaian taluk balango, untuk siswa wanita diwajibkan memakai pakaian kurung basiba.
Untuk Jumat, siswa diwajibkan memakai pakaian muslim sekolah masing-masing, dan hari Sabtu mewajibkan siswa memakai pakaian pramuka.
Manufer juga mengatakan, Untuk makan saja sekarang masyarakat susah, orang yang mata pencaharian berdagang sangat drastis turun jual belinya, orang yang kerja di swasta pun banyak terjadi pemangkasan gaji dan di PHK”, kata Manufer.
“Saya sangat menolak surat edaran ini, karna ini pasti akan membebani orang tua murid”, tegas dia.
Manufer meminta dan berharap kepada kadis pendidikan untuk mencabut kembali surat edaran tersebut.
“Jangan sembarangan saja mengeluarkan surat edaran, pikirkan juga dampak yang tidak baik terhadap anak anak kita juga orang tua mereka”, tandasnya. (**)
Discussion about this post