UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan di KPU Kota Padang bertujuan mengkalrifikasi seorang saksi pasangan calon kepala daerah 2020 tidak wajib melakukan rapit test.
“Kami bersama kawa- kawan komisi di DPRD Kota Padang telah men cek untuk kepastian tersebut, tidak perlu rapit test,” ujar Budi di Padang, (4/12/2020)
Menurut Budi, para saksi paslon hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
“ Menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker,” ujar Budi
Lanjut Budi, para pihak penyelenggara sudah menyediakan hand sanizer di TPS
“Ayo sukseskan pemilihan serantak Sumatera Barat tahun 2020, datanglah di TPS 9 Desember 2020,” Ujarnya.(ss)
Discussion about this post