UTUSANINDO.COM, Padang Aro – Bupati Solok Selatan H Khairunas melantik 140 pejabat eselon IV dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di Aula Sarantau Sasurambi, Jumat (31/12/2021).
Khairunas mengatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini adalah penyetaraan jabatan. Ini telah sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional.
Sesuai Pasal 24 Peraturan Menpan RB ini menyebutkan bahwa bagi instansi pemerintah yang telah mengajukan usulan penyetaraan jabatan untuk selanjutnya dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Untuk diketahui, dalam peraturan tersebut usulan penyetaraan jabatan oleh K/L, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/kota wajib disampaikan sebelum 30 Juni 2021.
‘’Ini merupakan amanat Presiden tentang penyederhanaan birokrasi yang merupakan program strategi nasional’’, terang bupati.
Lebih lanjut beliau mengemungkakan bahwa pejabat yang dilantik dalam jabatan fungsional harus memiliki kualifikasi, kompetensi sesuai bidang tugasnya. Memiliki standar kinerja yang terukur dan tertuang dalam angka kredit yang akan di capai setiap tahunnya.
Terakhir, Bupati berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru. Senantiasa meningkatkan kinerja, mengembangkan kompetensi sehingga dapat berperan sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Solok Selatan yang maju dan Sejahtera.
Turut hadir mendampingi Bupati, Wabup H Yulian Efi, Asisten Perekonomian, Staf Ahli Novrizon dan Kepala OPD. (MK/DISKOMINFO)
Discussion about this post