UTUSANINDO.COM, SIJUNJUNG- Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir merasa sangat terbantu dengan adanya Inovasi E-Perda rancak dalam proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.
“Kita sangat apresiasi atas Kerjasama terjalin baik dalam proses harmonisasi Raperda Kabupaten Sijunjung bersama jajaran Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar,” ujar Benny Rabu, di ruang kerja Bupati, Rabu, 5 Januari 2022.
Hal itu terungkap saat Bupati beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung Efendri Eka Saputra, Kabag Hukum Miswita. MR dan Kalapas Sijunjung Yordan menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yenni Nel Ikhwan, Kasubag Humas, RB dan TI, dan Para perancang peraturan perundang undangan.
Pada kesempatan itu Kakanwil Kemenkumham juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan Bupati Benny dan jajaran, khususnya penghargaan yang diberikan sebagai mitra kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Menurutnya sudah komitmen Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam sinergi dan kolaborasi dengan Pemda Sijunjung khususnya dalam fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan prima dan terus berinovasi dalam memfasilitasi harmonisasi Raperda dengan Pemerintah Daerah maupun DPRD. Hal ini sebagai cermin bahwa saya dan jajaran siap menjadi lembaga yang implementatif dalam menjalankan amanat undang-undang terutama dalam Fasilitasi Harmonisasi Raperda”, ujar Kakanwil.
Pada silahturahmi ini, Kanwil Kemenkumham Sumbar mendapat kehormatan, yakni penganugrahan piagam penghargaan oleh Bupati Sijunjung atas Kerjasama yang baik antar Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemkab Sijunjung dalam Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah melalui inovasi layanan E-Perda Rancak.
Diharapkan dengan adanya Fasilitasi Harmonisasi Raperda sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dengan didukung dengan aplikasi E-Perda Rancak, dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pkp).
Discussion about this post