UTUSANINDO.COM, SIJUNJUNG – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir membuka sidang terpadu itsbat nikah 22 pasangan suami istri menikah secara agama namun belum tercatat administrasi dan belum miliki akta nikah di pengadilan agama Sijunjung, di UDKP Kecamatan Sijunjung, Rabu 16 Februari 2022.
“Kegiatan yang terlaksana ini merupakan bukti kerjasama yang sangat baik dari semua pihak, diantaranya Pengadilan Agama, Kemenag, dan Dinas Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”ujar Benny.
Menurut Benny, semua urusan harus membutuhkan dokumen yang lengkap, misalnya ingin masuk sekolah tinggi, tes PNS, Tes Polosi/TNI atau urusan lainnya, harus adanya dokumen lengkap, sayang bagi anak anak kita nantinya tidak bisa mengikuti itu semua karena terkendala kurang lengkapnya dokumen tersebut.
“Oleh karena itu kepada masyarakat kami menghimbau agar bisa mempergunakan kesempatan yang ada ini dengan baik,”imbau Bupati Benny
Kepala Kantor Kementrian Agama Sijunjung, Drs. Afrizal, M.Pd pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Benny Dwifa atas kehadirannya dan membuka kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sijunjung Benny Dwifa, karena kami lihat disetiap kegiatan keagamaan di Kabupaten Sijunjung beliau terus mensuport bahkan bisa langsung hadir disetiap acara tersebut, “ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Azizah Ali, SH.I. MH melalui Wakil Ketua, Nurhadi S.Hi. MH menyebutkan, Layanan sidang terpadu itsbat nikah ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama Sijunjung dengan Kemenag (KUA se – Kabupaten Sijunjung) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sijunjung serta semua pihak atas respon yang bagus sehingga acara ini terlaksana dengan baik,” ujar Nurhadi.
Biasanya sidang itsbat ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Saja, lanjut Nurhadi, namun pada saat ini MA telah membuat program untuk melayani masyarakat. “Di Kabupaten Sijunjung ini kita turun langsung ke kecamatan se Kabupaten Sijunjung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sebgaimana sidang di kantor menurut Nurhadi, di lapangan ini juga tetap sama pelaksanaannya, ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak, oleh karena itu kepada peserta agar memberikan keterangan dengan sesungguhnya dan dibantu oleh saksi saksi dengan informasi yang sebenarnya
Pada sidang itsbat nikah di lapangan ini tambah Nurhadi, ada kemudahan dan mendapatkan 3 dokumen penting lansung,
” setelah dikabulkan oleh Pengadilan Agama dan mendapatkan berupa penetapan, lalu dibawa ke stand kedua yaitu KUA yang memberikan buku nikah, kemudian langsung ke stand ke tiga yaitu Dukcapil yang mengeluarkan Kartu Keluarga,”jelasnya
Setelah acara pembukaan dilakukan penyerahan salinan penetapan dari Ketua Pengadilan Agama Sijunjung kepada Kepala Kementrian Agama, dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah secara simbolis dari Kepala Kemenag kepada pasangan Jalinus dan Anibas, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Keluarga oleh Bupati Benny Dwifa kepada Jalinus dan Anibas yang disaksikan Kepala Dukcapil, Febrizal Ansori, SH, Camat Sijunjung, Adri, S.Pt, Unsur Forkopincam dan undangan lainnya. (Andri)
Discussion about this post