UTUSANINDO.COM, Lima Puluh Kota,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lima Puluh Kota adakan Musyawarah Daerah ke -V. Musda itu diselenggarakan bertujuan memilih ketua dan pengurus MUI Kabupaten Lima Puluh Kota masa khidmat 2020-2025.
Ketua MUI Provinsi Sumatera Barat, H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag mengatakan, MUI Sumbar berdiri lebih awal dibanding MUI Pusat, dari catatan sejarah para ulama dan hasil komfirmasi dari almarhum Dt. Tuanku Basa, tanggal 16 sampai dengan 27 Mei 1968, terjadi musyawarah ulama Sumatera Barat di Mesjid Djamik Birugo. Ketika itu terpilih menjadi Ketua Buya Dt. Panglimo Kayo. Keberadaan MUI Pusat belum ada pada masa itu. Tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 1975 terjadi musyawarah ulama se Indonesia.
“Sejarah mengatakan, Sumbar adalah gudang Ulama yang dikonfirmasi dan dicatat. MUI sumbar adalah reverensi MUI pusat sebagai lembaga yang mengetahui dalam persoalan umat. Kita Sumatera Barat jelas berazaskan adat basandi syarak syarak basandi kitabullah. Sehingga ulama dahulu telah berbuat sebelum yang lain memikirkan.” Kata Buya Gusrizal dalam pembukaan Musda MUI Kabupaten Lima Puliuh Kota, di Hotel Mangkuto,Sabtu (3/7/2021).
Dijelaskan Buya Gusrizal Gazahar, saat ini masih ada 2 MUI Kabupaten /Kota yang belum melaksanakan Musda. Walau demikian Rakerda MUI Provinsi Sumatera Barat tetap dilaksanakan untuk memajukan MUI khususnya di Sumatera Barat. Mengharapkan dengan proses selanjutnya atau dalam raker, MUI bisa menjadi payung dalam menyatukan perbedaan ormas dan forum. Dengan dilaksanakannya Musda MUI Kabupaten Lima Puluh Kota, MUI tetap menjadi mitra dan sahabat pemerintah dalam mebuat keputusan maupun kebijakan.
“Ulama adalah penyatu umat, pelayanan kita harus tetap optimal. Pekerjaan dan tantangan MUI ini cukup berat, kita bersama dalam keprihatinan dan harapan para ulama di tengah banyaknya gejolak umat kekininian, baik di daerah maupun secara nasional.” jelas Buya
Sementara itu, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo menyampaikan, intelektual para pendahulu merupakan suatu konsep kaderisasi yang telah melembaga dalam adat Minangkabau yakni pola pendidikan di surau. Wadah Surau adalah tempat transfer ilmu. Mulai dari ilmu agama,karakter, keterampilan hingga beladiri (silat).
“Tahfiz dan Aqidah merupakan produk surau. Konsep kaderisasi yang sangat konsisten sebagai pondasi kehidupan yang baik. Pola ini akan diformulasikan kedalam bentuk yang tepat pada masa kekinian, minimal menjadi konsep pelengkap pendidikan formal,” Kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan bidang keagamaan. Disesuaikan dengan kemampuan APBD dan diproporsikan dengan tepat sebagai alokasi dana bantuan bidang keagamaan.
“Semoga kerjasama antara pemerintah daerah dan MUI yang telah terbagun semakin meningkat. Haapan kami, MUI dapat memberikan masukan yang tepat dalam soal pendidikan keagamaan, sehingga dapat diterapkan atau direalisasikan dengan proporsi yang tepat,” tutup Bupati.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua MUI kecamatan, Pimpinan Pondok Pesantren se- kabupaten Lima Puluh Kota, TNI/Polri dan unsur ormas Lima Puluh Kota.
Discussion about this post