UTUSANINDO.COM, PESSEL – Untuk percepatan penanganan Covid 19, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengeluarkan surat edaran nomor : 100/20/STC-19/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kabupaten Pesisir Selatan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Selasa (15/2) di Painan mengatakan, surat edaran bupati tersebut adalah menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.02/II/252/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster) dan Mencermati Cakup Vaksinasi Covid 19.
Dikatakan, vaksinasi dosis lanjutan (Booster) adalah vaksinasi Covid 19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2) yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh serta memperpanjang masa perlindungan.
Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (Booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. Sementara syarat penerima vaksin dosis lanjutan (Booster) adalah menunjukan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
“Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis lanjutan (Booster) tersebut dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Pos Pelayanan Vaksinasi lainnya yang di koordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid 19 atau Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan
Discussion about this post