UTUSANINDO.COM, PASAMAN – Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, SH Msi, Apelkan 26 orang ASN dan Pegawai Kontrak yang terjaring razia yang tidak pakai masker dalam beraktifitas di tempat tugas.
Dalam rangka penerapan Perda No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan pengendalian Covid 19, Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis SH, Msi mengapelkan dengan memberikan tindakan teguran kepada pegawai yang terjaring razia Kesatuan Polisi Pamong Praja yang tidak memakai masker dalam beraktifitas dan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19, di Halaman Kantor Bupati Pasaman, Selasa (06/10/20).
“Sebanyak 26 orang ASN, pegawai kontrak dan honor dari 7 SKPD yang terjaring razia tidak memakai masker diminta Yusuf Lubis untuk ditegur oleh Kepala SKPD masing-masing dan melaporkan kepada saya, tindakan atau teguran apa yang diberikan kepada yang tidak disiplin tersebut,” tegas Bupati.
Bupati juga mengatakan, diapelkannya 26 orang yang terkena razia yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD masing-masing, bukan untuk mempermalukan apalagi benci, hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsisten Pemerintah Daerah dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda No.6 Tahun 2020 tentang AKB Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam apel penegakkan disiplin tersebut, Yusuf Lubis menyampaikan kondisi dan situasi perkembangan wabah covid19 di Pasaman, dimana selama 1 bulan terakhir angka terkonfirmasi Positif warga masyarakat Pasaman naik 200 persen menjadi 36 orang, hal ini disebabkan ketidak disiplinan dalam menjalan protokol kesehatan pencegahan covid 19.
Kata Bupati, semua Aparatur Pemerintah dan yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Pasaman harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19 dan dapat menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat.
Komitment dan konsisten serta disiplin dari Aparatur Pemerintah dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, tambahnya.
Saya tegas dan berkomitmen, khusus untuk Kepala SKPD yang tidak disiplin menjalankan Perda AKB yang diberlakukan tanggal 09 Oktober 2020, saya sudah minta langsung kepada Kapolres Pasaman dan jajarannya yang sudah siap mendukung penerapan Perda AKB, apalagi yang terkena razia untuk diberlakukan hukuman tingkat 3 yaitu hukuman kurungan badan selama 2 hari, dan tentu juga akan diberikan hukuman tidak disiplin yang disesuaikan dengan peraturan kepegawaian lainnya, pungkasnya.
Selesai apel penegakan disiplin, Kasat Pol PP dan Damkar Aan Afrinaldi, S. STP menyampaikan siap menjalankan Perda AKB, dan akan melakukan operasi bersama dengan Tim Gakumdu Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di tempat keramaian dan ditempat tempat fasilitas pelayanan umum guna memutus rantai penyebaran covid 19.
Aan Afrinaldi, S.STP mengharapkan agar semua warga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Perda AKB tersebut, baik secara pribadi maupun dalam berusaha dimana saja, karena kita tidak menginginkan adanya tindakan hukuman bagi pelanggar. (Gani)
Discussion about this post