UTUSANINDO.COM, LIMA PULUH KOTA – Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Hari ini, Rabu 6 Oktober 2021 dilaksanakan pembagian secara simbolis 30 sertifikat tanah dari target total 593 sertifikat tanah yang akan dibagikan ke 3 nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban,. Dengan rincian, Kenagarian Halaban 223 Sertifikat, Kenagarian Labuah Gunuang 158 Sertifikat dan Kenagarian tanjuang gadang 212 Sertifikat.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di aula Kantor Camat Lareh Sago Halaban. Dihadiri Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, Yulizar Yakub S.H, M.Hum beserta Forkopimca Lareh Sago Halaban, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat penerima sertifikat Tanah tersebut.
Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah memperjuangkan hak-hak masyarakat Lima Puluh Kota dengan menyerahkan sertifikat tanah ini. Ia mengaku dengan adanya sertifikat tanah ini masyarakat telah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
“Pada hari ini Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat sebanyak 593 persil. Saya meminta Sertifikat ini disimpan dengan baik, ini merupakan program pemerintah dalam program reforma agraria yang terealisasi. Semoga masyarakat kedepannya ikut mendukung program pemerintah juga melalui vaksinasi.,” kata Safaruddin
Dengan adanya sertifikat tanah ini, Bupati Safaruddin berharap masyarakat telah memiliki legalitas yang sah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Sertifikat tanah ini bisa dijadikan sebagai agunan di Perbankan sebagai modal usaha yang produktif.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Lima Puluh Kota Yulizar Yakub, S.H, M.Hum saat dikonfirmasi mengatakan sertifikat yang diserahkan ini merupakan Program reformasi agraria.
Dikemukakannya, melalui program reformasi agraria ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa tabah di kemudian hari.
Menurutnya, program reformasi agraria ini memiliki kelebihan dibanding program pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien.
“Manfaat yang didapatkan dari sertifikat ini, biaya sangat murah. Kalau progam reformasi agraria ini hanya Rp250 ribu per bidang, prosesnya sangat cepat. Kalau umum, dulu dua hektar mungkin kepengurusannnya bisa mencapai 5 juta rupiah,” ujarnya.
Discussion about this post