UTUSANINDO.COM, SOLOK SELATAN – Bupati H Khairunas, didampingi Wabup H Yulian Efi menghadiri acara edukasi kewajiban perpajakan bendahara nagari sekaligus Bimbingan Teknis SPT Unifikasi dan perubahan tarif PPh dan PPn, yang bertempat di Aula Sarantau Sasurambi, Kamis (07/04/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro bekerjasama dengan Dinas Sosial PMD dan Nagari Solok Selatan, dengan peserta terdiri dari bendaharawan nagari se-Solok Selatan.
Dihadapan pengelola keuangan nagari se-Solok Selatan, Khairunas menegaskan agar wali nagari dan perangkat nagari untuk dapat meningkatkan target pendapatan pada wilayahnya masing-masing.
‘’Kami minta keseriusan wali nagari untuk meningkatkan target pemungutan pajak,’’, tegas Bupati.
Mengingat nagari merupakan pemerintah terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seyogyanya nagari yang menyelenggarakan pemerintahan antara lain melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan masyarakat di nagari.
Untuk itu, peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya nagari sangat menentukan keberhasilan nagari dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan di nagari, yang dialokasikan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, serta berasal dari pendapatan asli nagari.
Sementara itu, panitia enyelenggara, Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bendahara nagari agar dapat melaksanakan kewajiban terkait perpajakan.
Diharapkan setelah kegiatan ini, bendahara dapat secara mandiri melakukan pemungutan pajak dan menyampaikan SPT Unifikasi melalui aplikasi perpajakan.
Sesuai Undang-undang tentang perpajakan, dilakukan harmonisasi pajak perubahan tarif PPn per 1 April 2022, sebesar 11 persen. Sehingga bendahara nagari dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar untuk lebih tertib dalam melaksanakan pengelolaan keuangan nagari. (Relis)
Discussion about this post