UTUSANINDO.COM, PADANG – Terbitnya buku tersebut merupakan upaya Gubernur Irwan Prayitno dalam mewujudkan visi dan misinya yang sudah tertuang dalam Rencancana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemprov Sumbar 2016-2021.
Dalam upaya menjadikan ABS-SBK sebagai pedoman untuk membentuk karakter dan kehidupan di masyarakat Minangkabau maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan menerbitkan buku pedoman pengalaman Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Buku tersebut menyajikan pedoman bagaimana mengamalkan falsafah ABS-SBK dalam kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya Gubernur Irwan Prayitno memiliki visi bagaimana ABS-SBK menjadi pedoman dalam membentuk karakter dan pedoman kehidupan di masyarakat Minangkabau.
“Kita sudah berhasil merumuskan dan menghimpun menjadi sebuah buku, bagaimana masyarakat dapat mengamalkan ABS-SBK tersebut. Karena selama ini kebanggan orang Minang memiliki filosofi dasar dalam menjalankan Syariat Islam bersama nilai-nilai adat,”sebut Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Gemala Ranti, Senin (9/11/2020).
Dikatakannya, selain menjadi cita-cita Gubernur Irwan Prayitno, terbitnya buku pedoman tersebut akan menjadi acuan dalam memberikan pemahanan ABS-SBK bagi generasi muda. Dengan itu, maka Pemprov Sumbar dapat bergerak lebih kongkrit untuk mengembangkan dan menyusun modul-modul yang lebih spesifik dan teknis. Sehingga nilai ABS-SBK itu teraktualisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dikatakannya, buku setebal (194) halaman tersebut sengaja dibuat dengan judul Pedoman Pengamalan Adaik Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah: Syara’ Balindung Adaik Bapaneh, Syara’ Mangato Adaik Mamakai. Hal ini bertuuan agar masyarakat dapat memahami bahwa adat dan syara’ adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, adat bagi masyarakat Minangkabau adalah pengamalan dari apa yang dikatakan oleh syara’.
Dengan demikian tidak mungkin ada tatanan atau prosesi dan alek adat yang bertentangan dengan ajaran islam. Jika ada, prosesi tersebut akan ditinggalkan dan hilang dengan sendirinya.
Diakuinya, sebelumnya sudah banyak buku yang ditulis terkai ABS-SBK tersebut. Hanya dengan buku pedoman ini akan lebih lengkap. Disempurnakan, karena melibatkan orang-orang yang memiliki referensi yang lebik baik.
“ABS-SBK bukan hanya sekadar misi formal yang tertuang dalam RPJMD Pemprov Sumbar. Tapi harus diujudkan secara nyata menjadi tatanan kehidupan masyarakat Sumbar sehari-hari,” katanya.
Menurutnya, kehadiran pedoman pengamalan ABS-SBK merupakan langkah strategis besar dalam upaya mencapai misi tersebut. “Harapan kita adalah bahwa pedoman ini dilanjutkan dengan petunjuk teknis yang bersifat khusus,”ujarnya.
Buku tersebut merupakan pedoman umum. Sekarang dicetak sebanyak 600 eksemplar, didistribusikan pada tokoh-tokoh agama, kepala daerah, Bundo Kandung, lembaga pendidikan dan penceramah. Buku tersebut baru sebuah pedoman, sehingga agar cepat dipahami, perlu dibuatkan modul pembelajaran yang dengan sesuai kelompok umur dan kelompok preofesi.
Secara umum, buku itu berisikan empat fase perkembangan adat Minangkabau. Yakni, fase adaik jo syara’ sanda manyanda kaduonyo, fase adaik basandi syara’-syara’ basandi kitabullah, fase adaik bapaneh, syara’ balinduang, dan fase syara’ mangato, adaik mamakai.
Buku ini memuat 7 aspek kehiduan masyarakat Minangkabau yang masing-masingnya berisikan butir-butir pengamalan, yang secara keseluruhan mencapai 99 butir pengamalan. Setiap butir pengalaman dilengkapi dengan rujukan naqli (yang bersumber dari al-Qurán dan hadist) sebagai syara’ mangato dan mamang, petatah-petitih serta pantun adat, sebagai adaik mamakai.
Buku itu dirumuskan oleh tim penyusun yang terdiri dari Buya Mas’oed Abidin, Puti Reno Raudha Thaib, Reflidon Dt Kayo dan Dahrizal
Pembangunan bidang keagamaan di Sumbar diarahkan pada pengamalan agama dan “ABS-SBK” dalam kehidupan masyarakat dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip yang terkandung pada filosofi adat budaya Minangkabau tersebut Malin Putiah. Kemudian difinalisasi oleh Buya H. Gusrizal Gazahar, Puti Reno Raudha Thaib, Dr. Hasanuddin Dt Tan Putiah, Dr. Yasrul Huda, MA dan Dr. Firdaus Dt Sutan Mamad.
Gubernur Sumbar bersama MUI dan LKAAM musyawarah untuk terbitkan buku pedoman ABS-SBK
Kedepan, buku itu diharapkan menjadi rujukan mata pelajaran muatan lokal di sekolah. Sehingga aktualitasi ABS-SBK tidak hanya menjadi wacana, namun teraplikasikan dengan baik. Irwan Prayitno, Gubernur Sumbar belum lama ini meminta pedoman ABS-SBK yang akan diterapkan di SMA dibahas terlebih dahulu bersama MUI Sumbar dan stage holder lainnya.Lebihlanjut Ia menyebutkan, sasaran yang hendak dicapai dari implementasi tersebut adalah, peningkatan pemahaman ajaran agama, meningkatkan pelayanan kehidupan beragama, meningkatnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai adat dan budaya.
Sedangkan sasaran lainnya menurut Irwan, berkurangnya kenakalan remaja dan perbuatan maksiat dan berkembangnya lembaga seni budaya dan sosial masyarakat.
Gemala Ranti, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar juga menyampaikan, nilai-nilai dan norma yang diperoleh sepenuhnya sesuai dengan yang dalam pepatah adat disebut “warih nan dijawek, pusako nan ditarimo” kehidupan sebagai orang Minang.
Nilai-nilai ke-Minangkabau-an ini sesuai perkembangan zaman berubah, perubahan dan tidak ada yang hilang dan tidak dipahami lagi oleh generasi sekarang.
“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku adat terkait Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, perlu dibuat rumusan atau pedoman yang disepakati dapat diaplikasikan dalam masyarakat di nagari-nagari secara maksimal,” ungkap Ranti belum lama ini.
Lebihlanjut dijelaskannya, buku penyusunan dokumen ABS-SBK akan dirumuskan bersama Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat.
Dalam buku itu nantinya ada 99 butir meliputi ekonomi, pembagian harta waris dan maslah sosial serta persoalan kesejahteraan masyarakat
Menurut Irwan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan Sumbar telah melaksanakan implementasi prinsip-prinsip agama dan filosofi “Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) dalam kehidupan masyarakat.( Humas- Sumbar- CHAN)
Discussion about this post