UTUSANINDO.COM, Solok — Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KI) Sumbar bersansam menggali 5K (kordinasi, komitmen, konsisten, kolaborasi, dan kordinasi) lembaga pengawas Pemilu di Bawaslu Kabupaten Solok.
“Kami melayani dengan cepat ada informasi yang menimbulkan gaduh, maka kami proses sesuai Perbawaslu RI tentang pengelolaan informasi, jika informasi itu menimbulka gaduh, kami putuskan untuk dikecualikan,” ujar Kordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Solok Romi Ridang didampingi Ketua Bawaslu Afri Memori didamping komisioner Bawaslu Mara Prandes, Kamis 11/11-2021.
Komisioner KISB Adrian Tuswandi menyatakan informasi dikecualikan menjadi bagian kategori informasi yang diatur UU 14 Tahun 2008.
“Tapi jangan latah menyebut dikecualikan saja, harus ada proses memutuskan informasi dikecualikan. Karena syarat dikecualikan itu ketat, harus ada UU dan kepentingan lebih besar membuat informasi itu dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi yang lengkap proses administrasi seperti kapan rapat, daftar hadir rapat, dasarnya dan analisa kepentingan lebih besar dilindungi,” ujar Adrian.
Ketua KISB Nofal Wiska menekankan kepada pola pelayanan dan komitmen serta konsistensi dari Bawaslu Kabupaten Solok.
Dua tim visitator Utami Tiwi dan Ridho melakukan uji dokumen dari Bawaslu terkait pengisian quisioner mandiiri diisi Bawaslu sebelum ini. (***)
Discussion about this post