UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapemperda menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah masalah penyampaian hasil kajian pemerintah daerah terhadap implikasi ditetapkannya undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Rabu, 1 September 2021.
Rapat kerja dipimpin ketua Bapemperda Hidayat asal fraksi Gerindra didampingi anggota Bapemperda Ali Tanjung, Kabiro Hukum Sekretariat Pemprov Sumbar, OPD terkait, anggota Bapemperda, dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumbar Hidayat mengatakan, pihaknya mendorong pengawasan pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasan baru diperketat
“Kita mendorong pengawasan dilakukan Satpol- PP Sumbar diterapkan secara optimal, karena selama ini dinilai kendor,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, pihaknya juga melihat sanksi pidana perlu dilakukan harmonisasi dengan Kanwilhukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat .
“Bagi kita, agar munculnya kesadaran secara bersama- sama bergotong – royong untuk taat protkes, karena kami tidak ada pembatasan- pembatasan memberatkan masyarakat, ” ujar Hidayat.
Anggota Bapemperda Ali Tanjung politisi asal Demokrat ini, pihaknya mempertajam kendala penerapan AKB ditengah masyarakat.
“Saya secara pribadi denda diberlakukan dipergunakan untuk membantu masyarakat, karena ketika ditanya sudah berapa denda itu terkumpul dan sudah berapa terkumpul dan mereka tidak bisa menjawab,” ujar Ali Tanjung.
Menurut Ali Tanjung, pihaknya menilai pemprov Sumbar kurang melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat.
“Kalau pemerintah saja melakukan sosialiasi untuk mengandeng alim ulama dalam sosialisasi Perda AKB,” ujar Ali Tanjung.
Discussion about this post