UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memberikan Angerah Apresiasi Implementasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa terbaik di Indonesia. Pemberian Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa itu dihadiri oleh Wakil Presiden Prof Dr (H.C.) KH Ma’ruf Amin pada puncak peringatan Hari Hak untuk Tahu (RTKD/Right to Know Day) Sedunia yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Hall Nusantara ICE BSD Tangerang Selatan, Banten, Selasa (28/09/2021) diikuti 83.820 Desa dari seluruh Indonesia, semua Badan Publik (BP) dan KI Provinsi/Kabupaten/Kota secara hybrid (pertemuan secara offline di ICE BSD dan online melalui zoom meeting dan live di official youtube KI Pusat).
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa, 10 Desa yang memperoleh Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Infomasi Publik terdiri dari Desa di Jawa dan diluar Jawa, bahkan ada desa dari Daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Mulai dari Desa Sendang Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah yang menempati posisi pertama, Desa Punggul Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali posisi (2), Desa Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Nangroe Aceh Darussalam (3), Desa Ciberu Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat (4). Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (5).
Diurutan keenam, Desa Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur , Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (7). Desa Karangsari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo DIY (8), Desa Kedungsumbar Kecamtan Temayang Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (9), dan Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya Kalimantan Barat (10).
Ia menyatakan pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini merupakan kegiatan perdana sejak Perki (Peraturan Komisi Informasi) 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diterbitkan. Kegiatan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini menurutnya, adalah kerjasama tiga kelembagaan, yaitu Lembaga Negara KI Pusat RI, Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diberikan bersamaan pada puncak peringatan RTKD se-Dunia yang diperingati secara internasional pada 28 September 2021agar 83.820 Desa seluruh Indonesia dapat merasakan gaung pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, ia mengatakan peringatan RTKD kali ini, dijadikan momentum oleh KI Pusat untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik (BP) Desa di seluruh Indonesia, agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dirasakan manfaat nya secara langsung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, khusus nya masyarakat desa.
Sementara itu, Penanggungjawab Apresiasi Desa KI Pusat Wafa Patria Umma menyampaikan bahwa dalam upaya mendorong implementasi keterbukaan Informasi Publik di tingkat Desa, KI Pusat menerbitkan Perki 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Perki ini dimaksudkan untuk memudahkan perangkat desa dalam menyediakan akses layanan Informasi Publik dan memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi.
Selain itu, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Pusat ini mengingatkan pentingnya kontribusi semua stakeholder desa dalam menjalankan mandat UU KIP dan UU Desa sebagai prioritas nasional “Membangun Indonesia dari Pinggiran”. Ia mengatakan dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu diberikan penghargaan dan penghormatan serta menjadi stimulan bagi desa dan pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri, maju, sejahtera dan demokratis sebagaimana mandat UU Desa.
Menurutnya, salah satu indikator dalam melihat terlaksananya implementasi UU KIP dan UU Desa adalah ketersediaannya informasi desa yang bisa diakses oleh masyarakat lokal maupun pihak terkait dalam rangka tata kelola desa yang baik. “Karena tersedianya informasi yang terkait dengan tata kelola desa itu bisa menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance dari tingkat pemerintahan terkecil,” harapnya.
Discussion about this post