UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Soalnya, tak mungkin peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh peraturan yang berada di bawahnya selevel surat edaran (SE) walikota. Bila tetap dipaksakan akan berdampak hukum dikemudian hari. Walikota bisa terancam digugat masyarakat yang merasa dirugikan hal ini dikatakan Osman Ayub Anggota DPRD Padang (15/10)
Surat Edaran (SE) WaliKota Padang dengan Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan menggelar pesta pernikahan “baralek” yang dikeluarkan Plt Walikota Hendri Septa, Selasa (13/10/2020), kabarnya dibatalkannya kembali karena bertentangan dengan Perwako Padang No.49 tahun 2020 dan Perda No.6 tahun 2020 Pemprov Sumbar tentang AKB (Adaptasi Kehidupan Baru).
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan, akan meninjau ulang kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha, jika angka kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun menjelang 9 November 2020 mendatang.
“Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya edaran tersebut, jika kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun, maka kita akan tinjau ulang lagi SE tersebut,” ujar Hendri Septa sewaktu bertemu dan dengar pendapat dengan sejumlah para pelaku usaha pariwisata, hotel, wedding dan seniman serta pihak terkait lainnya di Kota Padang, di Aula Abu Bakar Ja’ar, Kamis (15/10/2020).
Plt Wako Hendri Septa menjelaskan, SE Wali Kota Padang tersebut dikeluarkan melihat tingginya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Padang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, https://dinkes.padang.go.id, pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 4.971 kasus.
Jika dirinci terjadi penambahan kasus positif baru setiap hari yang melebihi 100, bahkan melebihi diangka 200. Seperti pada 10 Oktober terdapat 119 kasus, 11 Oktober 229 kasus, 12 Oktober 123 kasus, 13 Oktober 152 kasus positif dan 14 Oktober 291 kasus positif baru, bahkan hari lebih 200 kasus.
“Dengan jumlah kasus positif yang begitu signifikan peningkatannya, maka Kota Padang sekarang berada pada zona merah. Dan Kota Padang juga telah dinyatakan oleh Pemerintah Pusat menjadi 10 kota terparah penyebaran Covid-19 di Indonesia,” jelasnya.(SUSI)
Discussion about this post