UTUSANINDO.COM, PADANG -Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Umat ( AMPU) masalah penolakan Permendikbud Ristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.
“Kita sengaja menerima adek- adek semua, seterusnya aspirasi dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Syafar di luar gedung DPRD Sumbar, Kamis, 16 Desember 2021.
Menurut Irsyad Syafar, selanjutnya masalah peraturan menteri, pihaknya DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat, karena DPRD Sumbar sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah dinahkodai Ketua DPRD Sumbar Supardi selama ini sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat, maka DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan, nah ini perlu menjadi catatan bagi adek- adek semua,” ujar Irsyad Syafar
Tampak peserta aksi menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) menolak terkait Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.
Koordinator lapangan aksi Dori Rahmad mengatakan Permendikbud No 30 tanun 2021 dinilai memberikan jalan kepada zina dan seks bebas. MUI, kata dia, juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas.
“Terutama di pasal 5 ayat 2, tanpa ‘persetujuan korban’. Artinya, kalau dengan persetujuan korban, artinya tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang,” ujarnya
Menurut Doni, sebagai umat Islam, seks bebas , maksiat dan zina sangat terlarang. Karena itu, pihaknya secara tegas menolak permendikbud ini karena dinilai memberikan ruang kepada zina dan seks bebas.
” Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” ujarnya mengakhiri.
(FAI)
Discussion about this post